banner 728x250

Tinggal 29 Hari Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Larangan Ini

  • Bagikan
KAMPANYE PILKADA
Ilustrasi Pilkada serentak tahun 2024. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan masa kampanye Pilkada serentak tahun 2024 selama 60 hari yang telah di mulai 25 September dan berakhir 23 November mendatang.

Kampanye sudah memasuki hari ke-21. Waktu kampanye di seluruh provinsi atau kabupaten/kota di Indonesia termasuk Maluku tinggal 31 hari lagi.

Selama masa kampanye, Bawaslu dan KPU Maluku telah melakukan sosialisasi larangan dan aturan dalam kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman mengatakan kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.

Peraturan kampanye tertulis dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 13 tahun 2024.

PIC Tahapan Kampanye ini berharap proses kampanye yang singkat ini tidak banyak terjadi pelanggaran. Tidak terjadi politik uang, penyebaran hoax, fitnah, hate speech, dan kampanye di tempat dilarang.

Dia mengingatkan kampanye harus berintegritas, sehat, jujur aman dan damai sesuai peraturan yang berlaku.

“Langkah yang telah kami lakukan bersama KPU adalah kolaborasi dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan di mulai dari deklarasi kampanye damai sampai pada kegiatan peningkatan kapasitas bagi jajaran di 11 kabupaten kota dengan harpan jajaran penyelenggara Pilkada baik KPU maupun Bawaslu memiliki pemahaman yang sama dalam penerapan aturan pada setiap tugas yang dilaksanakan,” jelas Astuti dalam keterangan tertulis, Selasa (15/10/2024).

Hari ini, pelaksanaan kampanye memasuki hari ke-21, KPU akan mengumumkan waktu dan tempat debat kandidat di Provinsi Maluku. “Temanya, masih dibahas dengan tim perumus. Namun intinya soal teknis debat akan berlangsung secara berpasang-pasangan dengan durasi tertentu,” jelasnya.

Lalu, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kampanye Pilkada serentak 2024? Aturan dan larangan ini telah ditetapkan KPU sebagai berikut:

  • Tempat yang tidak boleh ditempel bahan dan alat peraga kampanye

Bawaslu Maluku melalui surat imbauan menjelaskan pelaksanan kampanye pada pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur di provinsi Maluku menegaskan aturan pemasangan bahan dan alat peraga kampanye. Bahan kampanye yang dimaksud meliputi selebaran, brosur, pamflet, dan/atau poster. Sementara yang dimaksud alat peraga kampanye yakni reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul.

  • Tempat yang dilarang menempelkan alat peraga kampanye (APK):
  1. Tempat ibadah
  2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
  3. Gedung milik pemerintah
  4. Tempat Pendidikan
  5. Fasilitas tertentu milik pemerintah
  6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum
  • Tempat yang dilarang menempelkan bahan kampanye:
  1. Tempat ibadah
  2. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan
  3. Tempat Pendidikan
  4. Gedung atau fasilitas milik pemerintah
  5. Jalan protokol dan atau jalan bebas hambatan
  6. Prasarana dan sarana publik
  7. Taman dan pepohonan

Larangan dalam muatan kampanye bila dilihat dalam aturan PKPU nomor 13 tahun 2024, sebagaimana diatur materi kampanye paslon. Dalam kampanye, para paslon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.

Materi kampanye harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kampanye harus meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik, serta menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat (SARA).

Materi kampanye disampaikan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah, dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum, tidak mengganggu ketertiban umum, dan memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat.

  • Bagikan