banner 728x250

Tok! Hakim Vonis Bebas Ferry Tanaya

  • Bagikan
Sidang putusan perkara korupsi penjualan lahan PLTMG di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (6/8/2021). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon vonis bebas Ferry Tanaya, terdakwa korupsi penjualan lahan pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) di desa Sawa, kabupaten Buru tahun 2016.

Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan JPU dalam dakwaan primer dan subsider (Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor).

Majelis hakim diketuai Pasti Tarigan didampingi hakim anggota, Felix Uwisan dan Jefri Sinaga.

“Mengadili, membebaskan terdakwa dari semua dakawaan jaksa,” kata Pasti Tarigan membacakan amar putusan dalam sidang online di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (6/8/2021).

Hakim juga memerintahkan JPU membebaskan Ferry dari semua dakwaan. Ferry didakwa melakukan tindak pidana korupsi penjualan lahan PLTMG di desa Sawa, Buru milik PT PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara.

“Memerintahkan jaksa agar terdakwa segera dibebaskan dari dalam tahanan dan memerintahkan jaksa mengembalikan hak dan martabat terdakwa,” kata hakim.

Dalam pertimbangan hakim, lahan seluas 48.645 meter persegi, Ferry berhak memiliki hak menerima ganti rugi pada bidang tanah di kawasan tersebut.

Kepemilikan lahan oleh terdakwa sudah lebih dari 31 tahun. Sementara, tanah yang disebut tanah negara hingga saat ini tidak dipedulikan oleh pemerintah.

“Sehingga hak yang ada pada terdakwa tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tandasnya.

Usai pembacaan putusan, hakim menutup sidang. Hakim menyarankan JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sidang sebelumnya, JPU menuntut Ferry 10 tahun 6 bulan penjara.

  • Bagikan