<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PENEGAKAN HUKUM &#8211; Sentraltimur.com</title>
	<atom:link href="https://sentraltimur.com/topic/penegakan-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sentraltimur.com</link>
	<description>Berita Terkini Aktual, Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Tue, 13 Jan 2026 04:14:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://sentraltimur.com/wp-content/uploads/2022/04/cropped-Sentraltimur-1-100x75.png</url>
	<title>PENEGAKAN HUKUM &#8211; Sentraltimur.com</title>
	<link>https://sentraltimur.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Korupsi Dana BOS, Kepala SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 6,8 Tahun Penjara</title>
		<link>https://sentraltimur.com/korupsi-dana-bos-kepala-smp-negeri-9-ambon-dituntut-68-tahun-penjara/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/korupsi-dana-bos-kepala-smp-negeri-9-ambon-dituntut-68-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jan 2026 04:14:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[DANA BOS]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[KORUPSI]]></category>
		<category><![CDATA[PENGADILAN TIPIKOR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=31568</guid>

					<description><![CDATA[<p>AMBON, SENTRALTIMUR.COM &#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Kepala SMP Negeri 9...</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/korupsi-dana-bos-kepala-smp-negeri-9-ambon-dituntut-68-tahun-penjara/">Korupsi Dana BOS, Kepala SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 6,8 Tahun Penjara</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>AMBON, SENTRALTIMUR.COM</strong> &#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Kepala SMP Negeri 9 Ambon Lona Parinussa 6 tahun 8 bulan penjara.</p>
<p>Lona merupakan terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah yang dipimpinnya pada tahun 2020-2023 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,86 miliar.</p>
<p>Tuntutan dibacakan JPU Novi Temar di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (12/1/2026). “Meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 6 tahun dan 8 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU membacakan tuntutan.</p>
<p>Selain hukuman badan, JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara Rp 1,138 miliar.</p>
<p>Ketentuannya apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita untuk mengganti kerugian negara.</p>
<p>“Dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana tambahan selama 4 tahun dan 3 bulan penjara,” kata JPU.</p>
<p>JPU menilai perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.</p>
<p>Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menutup sidang. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 26 Januari 2026 agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.</p>
<p>Untuk diketahui SMPN 9 Ambon mendapat alokasi dana BOS selama empat tahun sejak kepemimpinan terdakwa pada 2020-2023 mencapai 5,8 miliar. Rinciannya tahun 2020 sebesar Rp 1,4 miliar, 2021 sebesar Rp 1,5 miliar, 2022 sebesar Rp 1,4 miliar dan tahun 2023 alokasi dana BOS yang diterima Rp 1,5 miliar.</p>
<p>Namun dalam pengelolaannya anggaran tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, malah disalahgunakan oleh terdakwa sehingga menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,86 miliar.</p>
<p>Selain terdakwa Lona, dalam perkara ini, jaksa juga menjerat dua bendahara sekolah tersebut masing-masing YP dan ML. Namun belum menjalani sidang lantaran salah satu dari keduanya masih menjalani perawatan. (MAN)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/korupsi-dana-bos-kepala-smp-negeri-9-ambon-dituntut-68-tahun-penjara/">Korupsi Dana BOS, Kepala SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 6,8 Tahun Penjara</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/korupsi-dana-bos-kepala-smp-negeri-9-ambon-dituntut-68-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mantan Bendahara Dinas Pendidikan MBD Dituntut 2,6 Tahun Penjara</title>
		<link>https://sentraltimur.com/mantan-bendahara-dinas-pendidikan-mbd-dituntut-26-tahun-penjara/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/mantan-bendahara-dinas-pendidikan-mbd-dituntut-26-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jan 2026 02:10:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[DINAS PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[HAKIM]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[KORUPSI]]></category>
		<category><![CDATA[PENGADILAN TIPIKOR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=31455</guid>

					<description><![CDATA[<p>AMBON, SENTRALTIMUR.COM &#8211; Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Mesias Rehiara, mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten...</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/mantan-bendahara-dinas-pendidikan-mbd-dituntut-26-tahun-penjara/">Mantan Bendahara Dinas Pendidikan MBD Dituntut 2,6 Tahun Penjara</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>AMBON, SENTRALTIMUR.COM</strong> &#8211; Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Mesias Rehiara, mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.</p>
<p>Rehiara terjerat kasus korupsi pembayaran pajak sertifikasi guru dan pajak lainnya pada Dinas Pendidikan MBD tahun 2011-2014.</p>
<p>Selain pidana badan, JPU Kejari MBD juga menuntut terdakwa membayar denda sejumlah Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.</p>
<p>Tuntutan dibacakan JPU Irvan Setya Pambudi dalam sidang dipimpin hakim ketua Wilson Sriver didampingi hakim anggota Antonius Sampe Samine dan Paris Edward di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (7/1/2026).</p>
<p>Dalam amar tuntutannya JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>“Menjatuhkan tuntutan oleh karena itu terhadap terdakwa Mesias Rehiara dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Irvan.</p>
<p>JPU juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 300.352.175. “Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.300.352.175 dipotong dengan pengembalian sejumlah Rp 31 juta. Apabila dalam waktu satu bulan terdakwa tidak mampu membayar sisa uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selamat 1 tahun,” ujarnya.</p>
<p>Usai JPU membacakan tuntutan JPU, hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan, agenda pembelaan oleh terdakwa. (RED)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/mantan-bendahara-dinas-pendidikan-mbd-dituntut-26-tahun-penjara/">Mantan Bendahara Dinas Pendidikan MBD Dituntut 2,6 Tahun Penjara</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/mantan-bendahara-dinas-pendidikan-mbd-dituntut-26-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Tahun Mandek, Kejati Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 Pemprov Maluku</title>
		<link>https://sentraltimur.com/dua-tahun-mandek-kejati-lanjutkan-penyelidikan-dugaan-korupsi-anggaran-covid-19-pemprov-maluku/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/dua-tahun-mandek-kejati-lanjutkan-penyelidikan-dugaan-korupsi-anggaran-covid-19-pemprov-maluku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2026 14:16:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[JAKSA]]></category>
		<category><![CDATA[KEJATI MALUKU]]></category>
		<category><![CDATA[KORUPSI]]></category>
		<category><![CDATA[PEMPROV]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=31447</guid>

					<description><![CDATA[<p>AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dua tahun tidak terdengar kabarnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memastikan melanjutkan penyelidikan...</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/dua-tahun-mandek-kejati-lanjutkan-penyelidikan-dugaan-korupsi-anggaran-covid-19-pemprov-maluku/">Dua Tahun Mandek, Kejati Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 Pemprov Maluku</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>AMBON, SENTRALTIMUR.COM</strong> – Dua tahun tidak terdengar kabarnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memastikan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 pada Pemerintah Provinsi Maluku.</p>
<p>Tim jaksa penyelidik telah mengagendakan pemanggilan sejumlah pihak yang mengelola anggaran saat pandemi corona untuk dimintai keterangan. Keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mempercepat pengumpulan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.</p>
<p>“Dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak-pihak yang punya kaitan dengan dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Pemprov Maluku untuk meminta keterangan, ini penting untuk memperkuat fakta hukum yang sedang kami dalami,” kata Asisten Intelijen Kejati Maluku Diky Oktavia kepada pewarta, Rabu (1/7/2026).</p>
<p>Dia bilang penanganan perkara tersebut masih tahap penyelidikan. Namun, Kejati Maluku terus bekerja secara serius dan profesional, termasuk menelusuri aliran anggaran serta peran pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19.</p>
<p>Tim jaksa membuka peluang memanggil berbagai pihak, dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD), penyedia barang maupun pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengelolaan anggaran tersebut.  “Kami akan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan penggunaan anggaran Covid-19. Semua akan dimintai keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Diky.</p>
<p>Dia menegaskan Kejati Maluku berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan akuntabel, tanpa pandang bulu.</p>
<figure id="attachment_31440" aria-describedby="caption-attachment-31440" style="width: 1250px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-31440" src="https://sentraltimur.com/wp-content/uploads/2026/01/GG-2.jpg" alt="DUGAAN KORUPSI " width="1250" height="657" srcset="https://sentraltimur.com/wp-content/uploads/2026/01/GG-2.jpg 1250w, https://sentraltimur.com/wp-content/uploads/2026/01/GG-2-768x404.jpg 768w" sizes="(max-width: 1250px) 100vw, 1250px" /><figcaption id="caption-attachment-31440" class="wp-caption-text">Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia. (ISTIMEWA)</figcaption></figure>
<p>Diky meminta masyarakat bersabar dan memberi ruang bagi Kejati Maluku untuk bekerja maksimal. “Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara objektif. Jika nantinya ditemukan cukup bukti, tentu akan kami tingkatkan ke tahap berikutnya,” kata mantan Kajari Batubara, Sumatera Utara.</p>
<h2>Modus Korupsi</h2>
<p>Pengelolaan anggaran Covid-19 melibatkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 plus sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Maluku.</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/dua-tahun-mandek-kejati-lanjutkan-penyelidikan-dugaan-korupsi-anggaran-covid-19-pemprov-maluku/">Dua Tahun Mandek, Kejati Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 Pemprov Maluku</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/dua-tahun-mandek-kejati-lanjutkan-penyelidikan-dugaan-korupsi-anggaran-covid-19-pemprov-maluku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggaran Dana Desa Miliaran Rupiah Dipakai Foya-Foya, Pj Kepala Desa-Bendahara di SBT Segera Diadili</title>
		<link>https://sentraltimur.com/anggaran-dana-desa-miliaran-rupiah-dipakai-foya-foya-pj-kepala-desa-bendahara-di-sbt-segera-diadili/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/anggaran-dana-desa-miliaran-rupiah-dipakai-foya-foya-pj-kepala-desa-bendahara-di-sbt-segera-diadili/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Jan 2026 13:53:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[DANA DESA]]></category>
		<category><![CDATA[KEPALA DESA]]></category>
		<category><![CDATA[KORUPSI]]></category>
		<category><![CDATA[SBT]]></category>
		<category><![CDATA[TERSANGKA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=31373</guid>

					<description><![CDATA[<p>AMBON, SENTRALTIMUR.COM &#8211; Dua tersangka korupsi penyalahgunaan dana desa pada Desa Adminstratif Ainena, Kecamatan Seram...</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/anggaran-dana-desa-miliaran-rupiah-dipakai-foya-foya-pj-kepala-desa-bendahara-di-sbt-segera-diadili/">Anggaran Dana Desa Miliaran Rupiah Dipakai Foya-Foya, Pj Kepala Desa-Bendahara di SBT Segera Diadili</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>AMBON, SENTRALTIMUR.COM</strong> &#8211; Dua tersangka korupsi penyalahgunaan dana desa pada Desa Adminstratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku segera diadili.</p>
<p>Kedua tersangka adalah M. Ansar Kakat selaku mantan Penjabat Kepala Desa Adminstratif Ainena dan eks bendahara desa Enci Safrin Kakat diserahkan penyidik ke JPU dengan kedua tangan terborgol, Senin (5/1/2026).</p>
<p>Kasat Reskrim Polres SBT AKP Rahmat Ramdani mengatakan pelimpahan kedua tersangka bersama barang bukti dilakukan penyidik Polres ke Kejari SBT setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.</p>
<p>“Hari ini kami telah menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa pada desa administratif Ainena tahun 2021-2023 kepada kejaksaan. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Rahmat kepada pewarta, Senin.</p>
<p>Barang bukti yang ikut dilimpahkan ke JPU berupa 62 dokumen terkait kasus tersebut, uang tunai ratusan juta, BPKB sepeda motor yang diduga hasil korupsi, serta barang bukti lainnya.</p>
<p>Rahmat menjelaskan sepanjang periode 2021 hingga 2023, Desa administratif Ainena  menerima total dana desa dan alokasi dana desa sebesar Rp 3,15 miliar. Namun anggaran yang diterima itu tidak dikelola sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat di desa tersebut.</p>
<p>Kedua tersangka malah menyalahgunakan sebagian anggaran untuk kepentingan pribadi dan foya-foya ke tempat hiburan malam. “Sebagian dari anggaran digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan berfoya-foya di tempat hiburan malam,” ungkap Rahmat.</p>
<p>Hasil audit Inspektorat Kabupaten SBT, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,16 miliar. Rinciannya kerugian negara pada tahun 2021 sebesar Rp 303.084.673, tahun 2022 Rp 484.905.465 dan 2023 sebesar Rp 374.413.375.</p>
<figure id="attachment_31370" aria-describedby="caption-attachment-31370" style="width: 1250px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="size-full wp-image-31370" src="https://sentraltimur.com/wp-content/uploads/2026/01/CC-2.jpg" alt="DANA DESA " width="1250" height="657" srcset="https://sentraltimur.com/wp-content/uploads/2026/01/CC-2.jpg 1250w, https://sentraltimur.com/wp-content/uploads/2026/01/CC-2-768x404.jpg 768w" sizes="(max-width: 1250px) 100vw, 1250px" /><figcaption id="caption-attachment-31370" class="wp-caption-text">Dua tersangka korupsi dana desa pada Desa Adminstratif Ainena, Kecamatan Seram Timur dengan tangan terborgol diserahkan penyidik Polres ke Kejari SBT. (ISTIMEWA)</figcaption></figure>
<p>Setelah diserahkan ke kejaksaan, kewenangan kepolisian dalam kasus tersebut dinyatakan selesai. Selanjutnya ditangani Kejari SBT hingga proses pengadilan. “Untuk proses selanjutnya akan menjadi kewenangan kejaksaan hingga proses pengadilan,” katanya.</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/anggaran-dana-desa-miliaran-rupiah-dipakai-foya-foya-pj-kepala-desa-bendahara-di-sbt-segera-diadili/">Anggaran Dana Desa Miliaran Rupiah Dipakai Foya-Foya, Pj Kepala Desa-Bendahara di SBT Segera Diadili</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/anggaran-dana-desa-miliaran-rupiah-dipakai-foya-foya-pj-kepala-desa-bendahara-di-sbt-segera-diadili/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lima Tahun Berkuasa Petrus Fatlolon Kini Huni Rutan Ambon</title>
		<link>https://sentraltimur.com/lima-tahun-berkuasa-petrus-fatlolon-kini-huni-rutan-ambon/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/lima-tahun-berkuasa-petrus-fatlolon-kini-huni-rutan-ambon/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Nov 2025 14:50:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BUPATI]]></category>
		<category><![CDATA[KEJARI TANIMBAR]]></category>
		<category><![CDATA[KORUPSI]]></category>
		<category><![CDATA[PETRUS FATLOLON]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=30329</guid>

					<description><![CDATA[<p>AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Lima tahun berkuasa, nasib mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Maluku Petrus Fatlolon berakhir...</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/lima-tahun-berkuasa-petrus-fatlolon-kini-huni-rutan-ambon/">Lima Tahun Berkuasa Petrus Fatlolon Kini Huni Rutan Ambon</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>AMBON, SENTRALTIMUR.COM</strong> – Lima tahun berkuasa, nasib mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Maluku Petrus Fatlolon berakhir di penjara. Fatlolon kini menjadi penghuni baru Rutan Kelas II A Ambon sejak Kamis malam (20/11/2025).</p>
<p>Eks Sekretaris DPW Partai NasDem Maluku ini ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jalan Sultan Hairun, Ambon.</p>
<p>Sebelum ditahan, Fatlolon menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyertaan modal ke PT Tanimbar Energi tahun 2020-2022.</p>
<p>Kucuran anggaran yang bersumber dari APBD ke BUMD milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) itu terindikasi korupsi.</p>
<p>Eks Wakil Ketua DPRD Kota Sorong, Papua Barat Daya ini diperiksa oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanimbar Garuda Cakti Viratama. Pemeriksaan berlangsung di ruang Pidsus Kejati Maluku mulai pukul 13.30 WIT.</p>
<p>Penyidik mencecar pria kelahiran 16 Agustus 1967 ini seputar penyertaan modal oleh Pemda KKT ke PT Tanimbar Energi. Dalam pemeriksaan, penyidik menaikan status Fatlolon dari saksi menjadi tersangka.</p>
<p>Laporan hasil audit oleh Inspektorat KKT kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 6,25 miliar.</p>
<p>Pantauan <strong>sentraltimur.com</strong>, setelah lebih tujuh jam menjalani pemeriksaan, mengenakan masker Fatlolon keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 19.10 WIT. Mantan orang nomor satu di KKT ini mengenakan rompi tahanan berwarna orange dan kedua tangannya diborgol.</p>
<p>Dia digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman kantor Kejati Maluku dan dibawa ke Rutan Kelas II A Ambon. Fatlolon sempat dicegat awak media sebelum masuk ke mobil tahanan, namun dia tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan.</p>
<p>Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanimbar Garuda Cakti Viratama mengatakan penetapan tersangka terhadap Petrus Fatlolon dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.</p>
<p>“Berdasarkan serangkaian proses penyelidikan yang cermat dan objektif, tim penyidik secara resmi menetapkan saudara Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar sebagai tersangka,” kata Garuda kepada pewarta di Kantor Kejati Maluku, Kamis malam.</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/lima-tahun-berkuasa-petrus-fatlolon-kini-huni-rutan-ambon/">Lima Tahun Berkuasa Petrus Fatlolon Kini Huni Rutan Ambon</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/lima-tahun-berkuasa-petrus-fatlolon-kini-huni-rutan-ambon/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diperiksa Jaksa, Penjara Menanti Mantan Bupati KKT</title>
		<link>https://sentraltimur.com/diperiksa-jaksa-penjara-menanti-mantan-bupati-kkt/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/diperiksa-jaksa-penjara-menanti-mantan-bupati-kkt/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Nov 2025 10:58:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BUPATI TANIMBAR]]></category>
		<category><![CDATA[KORUPSI]]></category>
		<category><![CDATA[PETRUS FATLOLON]]></category>
		<category><![CDATA[TERSANGKA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=30319</guid>

					<description><![CDATA[<p>AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar memeriksa Petrus Fatlolon. Pemeriksaan mantan bupati Kepulauan Tanimbar...</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/diperiksa-jaksa-penjara-menanti-mantan-bupati-kkt/">Diperiksa Jaksa, Penjara Menanti Mantan Bupati KKT</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>AMBON, SENTRALTIMUR.COM</strong> – Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar memeriksa Petrus Fatlolon.</p>
<p>Pemeriksaan mantan bupati Kepulauan Tanimbar itu dilakukan oleh tim penyidik Kejari Tanimbar di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jalan Sultan Hairun, Ambon, Kamis (20/11/2025).</p>
<p>Fatlolon diperiksa sebagai saksi kasus penyertaan modal PT. Tanimbar Energi tahun anggaran 2020 hingga 2022. Kucuran anggaran ke BUMD milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) itu terindikasi korupsi.</p>
<p>Dia diperiksa oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanimbar Garuda Cakti Viratama. Pemeriksaan berlangsung di ruang Pidsus Kejati Maluku mulai pukul 13.30 WIT. Hingga berita ini tayang, Fatlolon masih menjalani pemeriksaan.</p>
<p>Penyidik mencecar mantan Sekretaris DPW Partai NasDem Maluku ini seputar penyertaan modal ke PT Tanimbar Energi. Kabarnya status Fatlolon dari saksi akan dinaikkan sebagai tersangka. Seusai menjalani pemeriksaan, penyidik akan menahan mantan orang nomor satu di KKT ini di Rutan Ambon.</p>
<p>“Iya, (Petrus Fatlolon) masih menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardi kepada <strong>sentraltimur.com</strong>.</p>
<p>Kejari Tanimbar telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: Print_01.Q/1.13./FD.2/01/2023 tanggal 4 Januari 2023 dan nomor: Print-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 serta surat perintah penyidikan nomor Print-203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tanggal 3 Mei 2024.</p>
<p>Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Daerah KKT sebesar Rp 6.251.566.000.</p>
<p>Dalam perkara ini penyidik Kejari Tanimbar sebelumnya telah memeriksa Fatlolon di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada 30 Mei 2024 dan medio Oktober 2025.</p>
<p>Penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT Tanimbar Energi tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 inisial JL, dan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi berinisial KL sebagai tersangka.  (MAN)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/diperiksa-jaksa-penjara-menanti-mantan-bupati-kkt/">Diperiksa Jaksa, Penjara Menanti Mantan Bupati KKT</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/diperiksa-jaksa-penjara-menanti-mantan-bupati-kkt/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Maluku Pastikan Kasus Jalan Wokam Aru Naik Penyidikan, Jaksa Bidik Tersangka</title>
		<link>https://sentraltimur.com/kejati-maluku-pastikan-kasus-jalan-wokam-aru-naik-penyidikan-jaksa-bidik-tersangka/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/kejati-maluku-pastikan-kasus-jalan-wokam-aru-naik-penyidikan-jaksa-bidik-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Nov 2025 12:46:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ARU]]></category>
		<category><![CDATA[JALAN]]></category>
		<category><![CDATA[KEJATI]]></category>
		<category><![CDATA[KORUPSI]]></category>
		<category><![CDATA[TIMOTIUS KAIDEL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=30303</guid>

					<description><![CDATA[<p>AMBON, SENTRALTIMUR.COM &#8211; Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar...</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/kejati-maluku-pastikan-kasus-jalan-wokam-aru-naik-penyidikan-jaksa-bidik-tersangka/">Kejati Maluku Pastikan Kasus Jalan Wokam Aru Naik Penyidikan, Jaksa Bidik Tersangka</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>AMBON, SENTRALTIMUR.COM</strong> &#8211; Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku tahun 2018 naik status penyidikan.</p>
<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Ardy menegaskan penanganan kasus tersebut telah naik status ke tingkat penyidikan sejak, pekan lalu. “Sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan dari minggu lalu,” kata Ardy kepada <strong>sentraltimur.com</strong>, Rabu (19/11/2025).</p>
<p>Meski sudah naik ke tingkat penyidikan, Kejati Maluku belum menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik). “Belum ada (Sprindik). Kalau sudah nanti kami sampaikan,” ujar eks Kacabjari Saparua ini.</p>
<p>Ardy membeberkan alasan penyelidik menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Menurutnya dalam proses penyelidikan, tim penyelidik menemukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana sehingga penanganan kasus dinaikkan ke penyidikan.</p>
<p>“Dalam penyelidikan tim penyelidik menemukan suatu peristiwa pidana sehingga dari hasil penyelidikan dinaikan statusnya ke penyidikan,” kata Ardy.</p>
<p>Naik penyidikan, korps Adhyaksa belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Setelah naik penyidikan, tim penyidik akan mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.</p>
<p>“Belum ada tersangka. Nanti dalam penyidikan tim penyidik akan mencari bukti permulaan cukup atau mencari alat bukti dan menemukan tersangka,” ungkapnya.</p>
<p>Kapan penyidik menjadwalkan pemeriksaan para saksi, Ardy mengaku belum mendapat informasi dari tim Pidsus. “Belum ada info dari Pidsus,” ujar Ardy.</p>
<h2>Proyek Dikerjakan Timo</h2>
<p>Proyek jalan lingkar Pulau Wokam sebesar Rp 36,7 miliar dikerjakan oleh Timotius Kaidel alias Timo. Kontraktor lokal itu menggunakan PT. Purna Dharma Perdana asal Jawa Barat. Perusahaan jasa konstruksi itu pernah masuk daftar hitam Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2014 hingga 2016.</p>
<p>Perusahaan yang menangani proyek Jalan Lingkar Wokam pernah masuk daftar hitam Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2014 hingga 2016.</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/kejati-maluku-pastikan-kasus-jalan-wokam-aru-naik-penyidikan-jaksa-bidik-tersangka/">Kejati Maluku Pastikan Kasus Jalan Wokam Aru Naik Penyidikan, Jaksa Bidik Tersangka</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/kejati-maluku-pastikan-kasus-jalan-wokam-aru-naik-penyidikan-jaksa-bidik-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menguak Praktik Kotor Irwasda Polda Maluku, Mabes Polri Turun Tangan</title>
		<link>https://sentraltimur.com/menguak-praktik-kotor-irwasda-polda-maluku-mabes-polri-turun-tangan/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/menguak-praktik-kotor-irwasda-polda-maluku-mabes-polri-turun-tangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Nov 2025 16:50:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[IRWASDA]]></category>
		<category><![CDATA[MABES POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=30298</guid>

					<description><![CDATA[<p>AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Oknum pejabat Polda Maluku diguncang isu tidak sedap terkait praktik mafia kasus...</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/menguak-praktik-kotor-irwasda-polda-maluku-mabes-polri-turun-tangan/">Menguak Praktik Kotor Irwasda Polda Maluku, Mabes Polri Turun Tangan</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>AMBON, SENTRALTIMUR.COM</strong> – Oknum pejabat Polda Maluku diguncang isu tidak sedap terkait praktik mafia kasus hingga dugaan penyalahgunaan wewenang.</p>
<p>Skandal yang mengguncang jajaran Polda Maluku ini melibatkan pejabat utama Polda Maluku yakni Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda), Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol.</p>
<p>Marthin mengemban jabatan Irwasda Polda Maluku sejak Juni 2023. Marthin diduga terseret sejumlah kasus.</p>
<p>Nota dinas kepala biro Pengamanan Internal Divpropam Polri nomor: R/ND-911/X/WAS.2.4/2025/Ropaminal tanggal 7 Oktober 2025 menjelaskan perihal dugaan kejadian yang viral dan menjadi perhatian publik melibatkan Kombes Marthin.</p>
<p>Nama Marthin mencuat dalam penangguhan penahanan terhadap Buhari Muslim. Buhari merupakan tersangka kasus penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, kabupaten Buru.</p>
<p>Buhari telah dijebloskan ke tahanan Polres Buru beberapa bulan lalu. Namun atas peran Marthin, Buhari akhirnya dilepas dari tahanan hingga kasusnya tak kunjung diproses hukum.</p>
<p>Kuat dugaan mantan Irwasda Polda Maluku Utara ini mendapat uang ratusan juta rupiah dari penangguhan penahanan terhadap Buhari.</p>
<p>Kasus itu terjadi pasca Kombes Pol. Hujra Soumena dimutasi sebagai Direktur Binmas Polda Maluku dari jabatan sebelumnya Direskrimsus. Mengisi kekosongan jabatan, Marthin ditunjuk Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan sebagai Plt Direskrimsus Polda Maluku pada Januari 2025.</p>
<p>Selain kasus tersebut, Marthin juga disebut menerima sejumlah uang dari calon anggota Polri pada seleksi bintara Polri tahun 2025. Dia memanfaatkan jabatannya meminta uang pelicin dari seorang calon anggota Polri berinisial GSS.</p>
<p>Pelanggaran lainnya, Marthin meminta sejumlah uang dari dana Operasi Mantap Praja (OMP) Polresta Pulau Ambon untuk kepentingan pribadi.</p>
<p>“Uang yang diminta disertai dengan ancaman akan mengusulkan mutasi jabatan Kapolresta Ambon jika permintaannya itu tak dipenuhi,” tertulis dalam nota dinas kepala Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri yang salinan digital diperoleh <strong>sentraltimur.com</strong>, Selasa (18/11/2025).</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/menguak-praktik-kotor-irwasda-polda-maluku-mabes-polri-turun-tangan/">Menguak Praktik Kotor Irwasda Polda Maluku, Mabes Polri Turun Tangan</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/menguak-praktik-kotor-irwasda-polda-maluku-mabes-polri-turun-tangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Jalan Lingkar Wokam Naik Penyidikan, Nasib Bupati Aru di Ujung Tanduk</title>
		<link>https://sentraltimur.com/kasus-jalan-lingkar-wokam-naik-penyidikan-nasib-bupati-aru-di-ujung-tanduk/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/kasus-jalan-lingkar-wokam-naik-penyidikan-nasib-bupati-aru-di-ujung-tanduk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Nov 2025 15:44:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BUPATI ARU]]></category>
		<category><![CDATA[JALAN]]></category>
		<category><![CDATA[KEJATI MALUKU]]></category>
		<category><![CDATA[KORUPSI]]></category>
		<category><![CDATA[PROYEK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=30280</guid>

					<description><![CDATA[<p>AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru,...</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/kasus-jalan-lingkar-wokam-naik-penyidikan-nasib-bupati-aru-di-ujung-tanduk/">Kasus Jalan Lingkar Wokam Naik Penyidikan, Nasib Bupati Aru di Ujung Tanduk</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>AMBON, SENTRALTIMUR.COM</strong> – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku tahun anggaran 2018, memasuki babak baru.</p>
<p>Tim penyelidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku telah merampungkan proses penyelidikan. Hasilnya, jaksa penyelidik menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah dalam pengumpulan data dan bahan keterangan dari pelbagai pihak ditemukan tindak pidana korupsi.</p>
<p>Keputusan menaikkan status perkara ini merupakan hasil dari gelar perkara internal penyelidik Pidsus. “Sudah naik ke penyidikan,” kata sumber <strong>sentraltimur.com</strong> di Kejati Maluku, Senin (17/11/2025).</p>
<p>Di tahap penyidikan, penyidik akan mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangka.</p>
<p>Apakah Kejati Maluku telah menerbitkan surat perintah penyidikan? “Kasi Penkum akan menyampaikan <em>press release</em>,” jawabnya.</p>
<p>Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardi yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui status perkara jalan lingkar Pulau Wokam ditingkatkan ke penyidikan.</p>
<p>“Saya belum tahu, nanti saya cek ya,” ujar Ardi.</p>
<p>Proyek infrastruktur senilai Rp 36,7 miliar itu dikerjakan oleh Thimotius Keidel alias Timo.</p>
<p>Kontraktor lokal itu menggunakan PT. Purna Dharma Perdana asal Jawa Barat. Perusahaan jasa konstruksi itu pernah masuk daftar hitam Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2014 hingga 2016.</p>
<p>Berawal dari kontraktor, nasib baik berpihak ke Timo. Gagal di Pilkada Aru 2020 sebagai calon bupati, Timo menang di Pilkada Aru 2024. Timo terpilih bersama Mohammad Djumpa sebagai bupati dan wakil bupati Aru periode 2025-2030.</p>
<p>Maju Pilkada Aru, Timo dan Djumpa diusung oleh PKB, Demokrat, PAN, Golkar, PKS, Perindo, Gelora dan PKN.</p>
<p>Dalam proses penyelidikan, korps Adhyaksa telah meminta keterangan pelbagai pihak, di antaranya mantan Bupati Aru periode 2016—2021 dan 2021—2024, Johan Gonga.</p>
<p>Johan dikorek keterangannya di kantor Kejati Maluku pada 14 Oktober 2025. Gonga yang saat itu bupati Aru mengetahui proses awal penganggaran proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/kasus-jalan-lingkar-wokam-naik-penyidikan-nasib-bupati-aru-di-ujung-tanduk/">Kasus Jalan Lingkar Wokam Naik Penyidikan, Nasib Bupati Aru di Ujung Tanduk</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/kasus-jalan-lingkar-wokam-naik-penyidikan-nasib-bupati-aru-di-ujung-tanduk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hamili Pacar ABG, Pria di Tanimbar Diringkus Polisi</title>
		<link>https://sentraltimur.com/hamili-pacar-abg-pria-di-tanimbar-diringkus-polisi/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/hamili-pacar-abg-pria-di-tanimbar-diringkus-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Nov 2025 06:12:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[ABG]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES TANIMBAR]]></category>
		<category><![CDATA[PRIA]]></category>
		<category><![CDATA[TERSANGKA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=30202</guid>

					<description><![CDATA[<p>AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pria berinisial AK, warga Desa Arui Bab, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar,...</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/hamili-pacar-abg-pria-di-tanimbar-diringkus-polisi/">Hamili Pacar ABG, Pria di Tanimbar Diringkus Polisi</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>AMBON, SENTRALTIMUR.COM</strong> – Pria berinisial AK, warga Desa Arui Bab, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku diringkus polisi.</p>
<p>Pria berusia 20 tahun ini menghamili pacarnya yang masih di bawah umur. AK kini ditahan  setelah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Selasa (11/11/2025).</p>
<p>“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani kepada awak media, Rabu (12/11/2025).</p>
<p>Tersangka telah menjalin hubungan asrama dengan korban AR yang baru berusia 17 tahun sejak 2023 hingga 2024. Hubungan mereka sempat putus, namun kembali berlanjut pada 2025.</p>
<p>Setelah hubungan keduanya sempat berakhir, pelaku diketahui menjalin hubungan dengan perempuan lain hingga memiliki anak dari hubungan tanpa pernikahan. “Namun pada pertengahan tahun 2025, usai terlibat konflik dengan kekasih barunya, pelaku kembali mendekati korban dan mengulangi perbuatannya,” ungkap Ayani.</p>
<p>Akibat perbuatan tidak senonoh tersangka kepada kekasihnya itu, korban akhirnya hamil. Kasus ini diproses hukum, setelah orangtua korban melaporkan tersangka ke polisi.</p>
<p>“Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menetapkan AK sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” ungkapnya.</p>
<p>Kanit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Bripka Wahab mengungkapkan proses penyelidikan kasus tersebut dilakukan hati-hati dan berorientasi pada perlindungan korban.</p>
<p>“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan dengan memperhatikan hak dan kondisi psikologis korban. Korban mendapatkan pendampingan dari unit PPA bersama Lembaga Perlindungan Anak untuk memastikan pemulihan mental dan emosionalnya,” ujarnya.</p>
<p>Pelaku dijerat pasal berlapis sesuai ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.</p>
<p>“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menganggap enteng persoalan moral dan pergaulan anak. Pencegahan jauh lebih penting daripada penegakan hukum setelah terjadi,” tegas Wahab. (MAN)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/hamili-pacar-abg-pria-di-tanimbar-diringkus-polisi/">Hamili Pacar ABG, Pria di Tanimbar Diringkus Polisi</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/hamili-pacar-abg-pria-di-tanimbar-diringkus-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
