banner 728x250

Tujuh Tersangka Baru Kasus Penipuan Yayasan Anak Bangsa

  • Bagikan
Dua tersangka mengenakan rompi orange dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Maluku, Selasa (4/5/2021). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ditreskrimum Polda Maluku merilis tujuh tersangka baru kasus penipuan oleh Yayasan Anak Bangsa (YAB).

Sebelumnya pada awal Mei 2021, polisi menetapkan Ketua YAB Josefa Jenalia Kelbulan dan Sekretaris Lamberth W. Miru yang merupakan pasangan suami istri sebagai tersangka.

Tujuh tersangka tambahan itu bernama Bidadari, Supici Leky Alias Ice, Lendy Latupatty, Ongen Miru, Berti Miru, Andreas dan Lucas Pattala.

“Ditreskrimum Polda Maluku kembali menetapkan tujuh tersangka kasus penipuan yang dilakukan oleh Yayasan Anak Bangsa,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Roem Ohoirat melalui pesan whatsapp, Minggu (13/6/2021).

Tersangka baru ini merupakan pengurus YAB dan kaki tangan Pasutri tersebut. Direskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno sebelumnya menyampaikan, total tersangka kasus penipuan oleh YAB berjumlah 9 orang.

Ketujuh tersangka tambahan ini belum ditahan karena masih dalam proses penyidikan. “Mereka belum ditahan tapi proses sidik tetap berjalan. Tersangka kasus YAB semua 9 orang. Tambahan 7 tersangka. 4 orang pengurus dan 3 orang relawan,” jelas Harno, belum lama ini.

Diberitakan sebelumnya, polisi menjerat Ketua YAB Josefa Jenalia Kelbulan dan Sekretarisnya, Lambert W Miru sebagai tersangka kasus penipuan. Dari aksi penipuan itu tersangka berhasil meraup uang miliaran rupiah dari warga yang merupakan korban.

Harno menjelaskan, tindakan penipuan yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan mengatasnamakan Yayasan Anak Bangsa terjadi sejak tahun 2012. Setelah 8 tahun melancarkan kejahatannya, baru di tahun 2020, YAB mengantongi akta pendirian yayasan dari notaris.

“Kita terima laporan polisi tanggal 29 April 2021 dilapokan atas nama Josefa Jenalia Kelbulan alias Yos. Kita sudah lakukan penangkapan dan penahanan juga terhadap Lambert W Miru,” kata Harno didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat dalam keterangan pers di Mapolda Maluku, Selasa (4/5/2021).

Dalam keterangan pers itu, dua tersangka mengenakan rompi orange dihadirkan. Satu diantaranya seorang wanita. Kedua tersangka dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Memuluskan aksi kejahatannya, tersangka mendirikan yayasan bernama YAB tahun 2020. Kepada calon korban yayasan ini mengaku mendapat sokongan dana dari enam negara.

Untuk mendapatkan uang dari warga, tersangka mengumbar janji manis. Bagi warga yang menyetorkan dana kepada YAB akan mendapat bantuan mulai dari belasan juta hingga ratusan juta. Ratusan warga menjadi korban lantaran termakan janji manis tersangka.

Harno mengurai modus tersangka dalam menjalankan aksinya. Pertama, kepada warga disampaikan tender relawan yang menyetor dana Rp 250.000 akan memperoleh bantuan dana sebesar Rp 15 juta.

Kedua, bagi warga yang menyetor Rp  1 juta diberikan bantuan Rp 50 juta, dengan runcian Rp 30 untuk rumah ibadah dan Rp 20 juta dimiliki si penyetor.

Ketiga, tender relawan 45. Warga yang menyetor Rp 1 juta ke yayasan itu akan mendapat dana segar Rp 45 juta

Keempat, tender relawan lepas. Warga yang menyetor Rp 1 juta diberikan bonus mencapai Rp 100 juta.

“Korban penipuan tersangka 5 orang. Uang yang disetor ke yayasan itu sebesar Rp 535 juta,” sebut Harno.

Sebelum dibekuk Ditreskrimum Polda Maluku, tersangka juga melakukan aksinya di kabupaten kepulauan Tanimbar.

“Polres Tanimbar juga pernah tangani perkara ini dengan jumlah korban 16 orang, total kerugian Rp 335 juta,” bebernya.

Harno melanjutkan, sekitar 350 orang relawan juga dirugikan oleh aksi penipuan tersangka. Dia memprediksi jumlah korban penipuan YAB mencapai ratusan bahkan ribuan orang. Untuk memastikan jumlah korban penipuan, Harno mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.

Josefa Jenalia Kelbulan alias Yos merupakan residivis penipuan. Sudah dua kali wanita itu divonis hukuman penjara oleh pengadilan dan meringkuk di Lapas. (DNI)

  • Bagikan