Kedua, melaksanakan pencegahan dan percepatan penurunan stunting melalui implementasi intervensi spesifik dan intervensi sensitif. Ketiga, melakukan penguatan dan perluasan program GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) di seluruh kecamatan. Pimpinan OPD wajib menjadi Orang Tua Asuh (OTA).
Keempat, mendorong penggunaan dana APBDes dalam rangka pencegahan dan percepatan penurunan stunting di desa (PMT, sanitasi, edukasi). Dan kelima, optimalisasi pelaksanaan sosialisasi dan kampanye terkait dengan program gizi, kesehatan ibu dan anak, pemeriksaan calon pengantin serta praktik, baik terkait perilaku hidup bersih dan sehat berbasis budaya lokal melalui media. (AIN)




