AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menghadiri rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan Tim Kerja Daerah Kepulauan DPD RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan.
Pertemuan berlangsung di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Senin (20/7/2026), sebagai bagian dari kunjungan kerja Pansus DPR RI untuk menyerap aspirasi pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan di Maluku.
Rapat tersebut dihadiri Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends beserta jajaran, Wakil Ketua Tim Kerja Daerah Kepulauan DPD RI R. Graal Taliawo, Anggota DPR RI Alimuddin Kolatlena, anggota DPD RI, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, pimpinan DPRD Provinsi Maluku, Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, pimpinan OPD, para bupati dan wali kota se-Maluku, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, serta instansi vertikal.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu strategis menjadi perhatian dalam penyempurnaan RUU, termasuk nomenklatur, pengaturan Dana Khusus Kepulauan, serta penguatan kewenangan bagi daerah yang memiliki karakteristik kepulauan.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyampaikan pemerintah daerah kepulauan menghendaki adanya pengakuan yang lebih kuat terhadap karakteristik wilayah kepulauan melalui nomenklatur “Daerah Khusus Kepulauan.”
Menurutnya, penambahan kata “khusus” merupakan bentuk pengakuan terhadap kondisi geografis serta kebutuhan pembangunan wilayah kepulauan yang berbeda dengan daerah lainnya. Pandangan tersebut juga disampaikan Gubernur dalam pertemuan Pansus dan Tim Kerja Daerah Kepulauan di Ambon.
Selain nomenklatur, pengaturan mengenai Dana Khusus Kepulauan turut menjadi salah satu substansi penting. Dana tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan ekonomi kelautan sekaligus pengembangan sarana dan prasarana darat, laut, dan udara guna memperkuat konektivitas antarwilayah kepulauan.
Penguatan kewenangan daerah juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU. Kewenangan tambahan bagi daerah kepulauan dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih memadai dalam mengelola potensi wilayah serta menjawab berbagai tantangan pembangunan.




