AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena memastikan tidak ada praktik jual beli lapak kepada pedagang yang akan menempati gedung baru Pasar Mardika Ambon.
Pedagang yang berjualan di gedung baru Pasar Mardika tidak dibebankan membayar uang sewa lapak.
Bodewin meminta para pedagang melaporkan kepada petugas berwenang bila ada pihak yang menjual belikan lapak kepada pedagang. “Masuk ke dalam pasar baru ini tidak ada biaya sewa, tidak ada penjualan lapak baik dari Pemprov Maluku maupun dari Pemkot Ambon, jadi jangan membayar kepada siapa pun,” kata Bodewin saat penertiban lapak pedagang di Pasar Mardika Ambon, Senin (28/4/2025).
Dia menegaskan meski tidak ada biaya sewa lapak bagi pedagang, namun ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mencari keuntungan dari pedagang yang akan menempati gedung baru Pasar Mardika.
Bodewin memastikan tidak ada kebijakan dari Pemkot maupun Pemprov Maluku untuk menjual belikan lapak bagi pedagang. Bagi pedagang yang telah terlanjur membayar sejumlah uang kepada pihak atau oknum tertentu agar segera melapor dengan membawa bukti kuitansi pembayaran.
“Jadi siapa yang telah membeli ada kwitansi, namanya siapa kasih ke kami dan kami pastikan akan menangkap pelaku yang menjual lapak, ada polisi ada kejaksaan akan kita penjarakan,” tegas eks Sekretaris DPRD Maluku ini.
Pemkot Ambon telah membuka posko pengaduan bagi pedagang terkait masalah tersebut. Pengelolaan gedung baru Pasar Mardika merupakan kewenangan Pemprov Maluku.
Meski begitu Pemkot Ambon tetap bertanggung jawab menata para pedagang di kawasan Pasar Mardika agar tidak menganggu ketertiban dan arus lalu lintas. “Kami sudah berkoordinasi dengan Pemprov Maluku sebagai pengelola pasar baru, ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan kepada bapak ibu supaya bapak ibu mengerti dan tidak tertipu dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Sesuai kesepakatan antara Pemprov Maluku dan pedagang saat pertemuan di Gedung Islamic Center beberapa waktu lalu, pedagang yang akan berjualan di gedung baru Pasar Mardika tidak dipungut biaya sewa tempat.




