AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku, Roy Siauta merespon tuntutan warga desa Suli, yang menolak proyek pembangunan fasilitas limbah B3 di kawasan itu.
Dia mengklaim pembangunan fasilitas limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) sangat penting bagi warga di Maluku untuk menangani persoalan limbah medis.
“Tidak perlu khawatir karena alatnya ini sangat canggih dan ramah lingkungan. Jadi tidak ada masalah,” klaim Roy, Kamis (21/10/2021).
BACA JUGA:
Pemalsuan Surat Rapid Antigen, 2 Pegawai Travel Divonis 1 Tahun Penjara – sentraltimur.com
Lindungi Konsumen, Ungkap Puluhan Ribu Depot Air Minum Tidak Higienis – kliktimes.com
Roy bilang, kebijakan pembangunan fasilitas limbah B3 di desa Suli tanpa mengantongi dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal). Amdal terjadi lantaran situasi pandemi Covid-19.
“Jadi arahan Kementerian ke kami nanti pada saat mau operasional baru bikin dokumen Amdal,” ujarnya.
Pembangunan fasilitas limbah B3 di negeri Suli kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah, bersumber dari APBN senilai Rp 7,7 miliar.
Dia klaim telah melakukan sosialisasi ke masyarakat, namun karena pandemi tidak semua warga datang mengikuti sosialisasi.
Dia mengakui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyetujui kawasan Wayame, Teluk Ambon sebagai lokasi proyek tersebut. Namun saat proses pembebasan dan pembelian lahan, pemilik lahan meninggal dunia. Sebagai penggantinya, lokasi proyek di alihkan ke desa Suli.
“Untuk lokasinya memang betul disetujui oleh kementerian itu di Wayame. Tapi pemilik lahan meninggal dunia. Jadi kita dapat di Suli dan itu tanahnya jelas ada sertifikat,” katanya.
Roy berharap warga Suli memahami kondisi tersebut dan mendukung pembangunan fasilitas tersebut. Sebab menurutnya, keberadaannya sangat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat di Maluku.
“Saat ini pembangunan terhenti sementara setelah ada aksi protes dari warga. Kita berharap semua bisa berjalan kembali,” ujar Roy.
Pembangunan Tak Kantongi Amdal
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan menolak proyek pembangunan fasilitas limbah B3 di desa Suli.
Aliansi yang terdiri dari warga desa Suli itu menilai proyek tersebut belum mengantongi dokumen Amdal.