banner 728x250

Warga Tanimbar Ditusuk Remaja Mabuk Gegara Lerai Cekcok di Pasar

PRIA MABUK
Pelaku penikaman menjalani pemeriksaan di Polres Tanimbar, Senin (2/6/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Yofa Katili (52), warga Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku harus dirawat di rumah sakit gegara dianiaya dan ditusuk pria mabuk.

Korban ditusuk saat melerai cekcok antara pelaku penikaman inisial SB dan seorang pedagang kue bakpao di Pasar Omele Desa Sifnana, Senin (2/6/2025) malam. Korban terluka parah akibat luka tusuk dan sayatan di bagian kepala dan pinggang kiri.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya mengatakan insiden penganiayaan berawal saat pelaku hendak membeli bakpao dari pedagang kue. Namun karena uangnya tak cukup, pelaku meminta pedagang kue agar dia diberi utang.

Namun, keinginan pelaku ditolak penjual. Pelaku yang dipengaruhi miras mengusir penjual meninggalkan lokasi tersebut hingga keduanya terlibat adu mulut.

Menurut Umar, korban yang melihat kejadian itu keluar dari rumahnya dan berusaha melerai cekcok yang terjadi. Namun naas, remaja 18 tahun yang tidak terima dengan keberadaan korban itu menyerang korban. “Wajah korban dipukul pelaku secara berulang kali hingga terjadi duel antara korban dengan pelaku yang sempat dilerai oleh warga sekitar,” kata Umar.

Berhasil dilerai, pelaku yang mabuk ini kembali ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku mengambil pisau dapur dan kembali menyerang korban. “Pelaku menikam kepala korban sebanyak satu kali, menyayat kepala korban, dan menikam pinggang korban bagian kiri. Pelaku juga sempat menggigit dada, lengan hingga leher korban sebelah kiri,” ungkapnya.

Setelah menganiaya dan menusuk korban, pelaku melarikan diri ke rumah pamannya. Aksinya tak berhenti. Dia kembali mendatangi lokasi untuk menyerang korban. “Pelaku kembali ke TKP untuk melakukan penganiayaan susulan kepada korban, tapi personel kepolisian berhasil menggagalkan aksi pelaku dan menangkapnya,” ujar Umar.

Pelaku digiring ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 355 Ayat (1) KUHP subsidair 354 Ayat (1) KUHPidana Ayat (1) KUHP lebih subsidair 351 Ayat (1) dan (2) KUHP. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram