“Semoga kita dapat memberi pelayanan dan keahlian ilmu hukum yang terbaik dalam interaksi penegakan hukum kepada masyarakat,” imbuh dia.
Menurutnya, pengangkatan dan sumpah advokat merupakan proses akhir dari tahapan yang merupakan syarat menjadi seorang advokat sesuai UU Advokat.
Dimulai dari menyelesaikan pendidikan tinggi berlatar belakang hukum yang hampir seluruhnya bergelar sarjana hukum. Berikut mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Setelah itu lulus ujian profesi advokat (UPA) dan magang selama dua tahun secara terus menerus pada kantor advokat yang berkompeten.
Fahri mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu terlaksana pengangkatan dan sumpah advokat Peradi, khususnya kepada ketua Pengadilan Tinggi Ambon beserta jajarannya.
“Kami juga berterimakasih kepada rekan-rekan advokat yang mematuhi protokol kesehatan ketat, sehingga acara ini dapat berjalan dengan lancar hingga selesai,” pungkas Fahri. (ANO)




