banner 728x250

Sopi Perlu Diatur, Bukan Dibiarkan Liar!

SOPI PERLU
Ikhsan Tualeka, Mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, Pegiat perubahan sosial, Direktur Maluku Crisis Center. (DOK.PRIBADI)
banner 468x60

Oleh: Ikhsan Tualeka

Mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, Pegiat perubahan sosial, Direktur Maluku Crisis Center

 

PERDEBATAN soal sopi (minuman keras khas Maluku) kembali mencuat, dipicu pernyataan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath yang —jika ditelaah dari sisi komunikasi publik- bermuatan logika yang absurd dan tidak runut, serta menimbulkan kegaduhan. Gaya komunikasi pejabat semacam ini, tentu saja perlu dievaluasi serius.

Namun lebih dari sekadar polemik, ada hikmah di balik pernyataan tersebut. Ia menjadi pemantik diskusi lebih substantif tentang hal yang terus-menerus dihindari: status hukum sopi di negeri raja-raja ini.

 

Sopi: Kenyataan Sosial yang Diabaikan

Sopi adalah kenyataan sosial. Ia bukan fenomena musiman atau sekadar konsumsi liar, tapi telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Maluku dan wilayah Indonesia timur lainnya -digunakan dalam ritus adat, pertemuan keluarga, hingga perayaan panen-. Namun ironisnya, sopi masih berada di wilayah abu-abu hukum. Dikonsumsi secara luas, tapi belum diatur secara resmi. Akibatnya, yang tumbuh justru pasar gelap, penyalahgunaan, dan risiko kesehatan.

Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan moral. Kita harus membedakan dengan jernih antara legal dan ilegal dalam hukum negara, serta halal dan haram dalam norma agama. Ketika dua ranah ini dicampuradukkan, yang lahir bukanlah keadilan, tapi kebingungan dan potensi diskriminasi.

Contohnya jelas, daging babi adalah legal di Indonesia, namun tetap haram bagi umat Islam. Negara tidak melarang umat Muslim menjauhinya, dan tidak memaksa non-Muslim untuk tidak mengonsumsinya. Prinsip keadilan dalam negara majemuk menuntut hal serupa berlaku pada sopi: bisa legal, namun tetap haram bagi yang meyakininya.

Legalisasi Bukan Ajakan Konsumsi

Perlu ditegaskan: legalisasi sopi bukanlah ajakan untuk meminum alkohol. Ini adalah langkah penertiban. Dengan regulasi yang jelas, negara bisa mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi sopi—termasuk:

  • Melarang penjualan kepada anak-anak
  • Menetapkan standar kualitas agar tidak membahayakan kesehatan
  • Melindungi komunitas yang secara agama menolak alkohol
  • Memberikan sanksi bagi pelanggaran aturan

Tanpa pengaturan, yang terjadi justru pembiaran. Sopi oplosan beredar luas tanpa kontrol dan tanpa tanggung jawab. Kita bukan sedang berbicara soal pembebasan, melainkan pengendalian terhadap sesuatu yang selama ini dibiarkan liar dan mematikan.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram