banner 728x250

Cabuli Siswi Oknum Guru SD Taniwel Dibekuk

Oknum guru SD di Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, inisial SW ditangkap polisi, Selasa (7/2/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
◀ sentraltimur.com
SPACE IKLAN (468px X 60px) Hubungi: 0811-4715-888

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (MAN)

✈
Ikuti Berita Sentral Timur Dapatkan berita terbaru langsung melalui Channel Telegram Sentral Timur.
Gabung Channel