Indeks

Namanya Dicatut Peras Caleg Rp200 Juta, Anggota Bawaslu Maluku Polisikan Ketua Panwaslu Huamual

  • Bagikan
ANGGOTA BAWASLU
Anggota Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin melaporkan Ketua Panwaslu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku berinisial JP ke polisi. (ISTIMEWA)

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Daim Baco Rahawarin melaporkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku berinisial JP ke polisi.

JP dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku setelah Daim mengetahui namanya dicatut terlapor dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Maluku berinisial TS.

JP menyeret nama Daim untuk memuluskan aksi jahatnya demi mendapatkan uang Rp200 juta dari TS. “Saya sudah lapor JP ke Polda Maluku,” kata Daim kepada sentraltimur.com, Senin (29/4/2024).

Dugaan pemerasan caleg yang mencatut nama Daim menjadi perbincangan publik. Informasi yang beredar, JP diduga menemui TS saat proses Pemilu legislatif pada 14 Februari 2024.

Dalam pertemuan itu JP berusaha meyakinkan TS, dia akan membantu meloloskan caleg tersebut dalam Pileg. Syaratnya, korban menyerahkan uang senilai Rp200 juta kepadanya. Untuk meyakinkan TS, JP nekat menjual nama Daim.

“Infonya dia minta uang dari caleg membawa-bawa nama saya, untuk meyakinkan caleg itu. Saya tidak tahu caleg dari partai apa tapi dia caleg provinsi inisialnya TS,” ungkap Daim.

Daim menegaskan sama sekali tidak tahu menahu soal persoalan tersebut. Dia sangat kesal namanya ikut terbawa-bawa dalam kasus tersebut. “Dia sudah ambil uang Rp200 juta atau tidak itu saya belum tahu, kurang paham tapi nama saya di bawa-bawa itu yang masalah,” tegasnya.

Daim menegaskan setiap anggota Bawaslu dan Panwaslu dalam menjalankan tugasnya diatur oleh undang-undang.

Penyelenggara pemilu dilarang keras memanfaatkan jabatannya demi kepentingan tertentu, karena hal itu tidak dibenarkan. “Kalau dia ketemu caleg untuk diskusi itu mungkin masih bisa tapi kalau ketemu caleg untuk meyakinkan bisa membantu bisa bekerja (meloloskan caleg), mengiming-imingi itu melanggar dan tidak beretika,” tegas dia. Daim juga telah membuat hak jawab kepada media lokal yang memberitakan kasus yang mencatut namanya.

Hak jawab dilayangkan lantaran media yang memberitakan kasus itu tidak mengkonfirmasinya. “Saya kaget dalam pemberitaan media nama saya dicatut. Saya sudah buat hak jawab,” katanya.

Ketua Panwaslu Huamual JP menepis mengambil uang senilai Rp200 juta dari caleg TS. “Kalau dikatakan betul (mengambil uang) harus ada bukti. Tidak benar itu,” kata JP.

Dia mengancam proses hukum pihak yang telah memberikan informasi tersebut ke media. “Saya akan buat laporan polisi, saya akan lapor sumber yang telah memberikan informasi,” ujarnya. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan
Exit mobile version