banner 728x250

Nona Ahmad Jabat Kalapas Perempuan Ambon, Agustina Pimpin Lapas Perempuan Ternate

NONA AHMAD
Serah terima jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ternate, Maluku Utara dari Nona Ahmad (kanan) kepada Agustina, Selasa (3/6/2025). (ISTIMEWA)
◀ sentraltimur.com
SPACE IKLAN (468px X 60px) Hubungi: 0811-4715-888

“Untuk memajukan organisasi, kita mendorong 13 program, salah satunya UMKM, ketahanan pangan. Ini seperti disampaikan Pak Kakanwil,” ujar Agustina melansir rri.co.id.

Agustina juga akan membenahi sistem dan melakukan inovasi agar Lapas Perempuan Ternate lebih humanis dalam pelayanan guna bermanfaat bagi masyarakat. “Para WBP kita akan tingkatkan pembinaan untuk lebih kreatif,” katanya.

Lantik Pejabat Manajerial

Sepekan sebelumnya, Kanwil Ditjenpas Maluku menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi para pejabat manajerial, Selasa (27/5/2025).

Pelantikan berlangsung di Gedung Serbaguna Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Ambon, dipimpin Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro.

Salah satu pejabat yang dilantik adalah Nona Ahmad sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon. Nona Ahmad menggantikan Jefry R. Persulessy yang sebelumnya menjabat Plt Kepala Lapas Kelas III Ambon.

Baca juga :  Jenazah Pratu Andi Bugis Hayoto Tiba di Kampung Halaman, Dugaan Penganiayaan Senior Belum Terjawab
NONA AHMAD
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Ricky Dwi Biantoro melantik Nona Ahmad sebagai Kepala Lapas Perempuan Kelas III Ambon, Selasa (27/5/2025). (ISTIMEWA)

Nona Ahmad menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program pembinaan dan pengembangan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan. Dia mengajak seluruh pegawai untuk bekerja sama dalam mewujudkan Lapas yang lebih baik dan profesional.

Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro menekankan pentingnya memahami jabatan dalam birokrasi bukanlah sebuah hak, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

“Dalam sistem birokrasi, mutasi dan rotasi adalah hal yang wajar. Jabatan bukanlah hak, sebagaimana amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Kita tidak bisa menuntut jabatan, tidak bisa memilih tempat penugasan, dan tidak bisa memaksakan diri untuk suatu posisi tertentu,” tegasnya.

Baca juga :  Ketua DPRD Maluku Tolak Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Ricky mengingatkan jabatan adalah bentuk kepercayaan, bukan sekadar kedudukan formal. Karena itu, para pejabat yang dilantik diminta untuk senantiasa menjalankan amanah tersebut secara profesional, akuntabel, dan berintegritas. “Amanah itu berasal dari Tuhan yang Maha Esa. Maka sebagai pemimpin, kita harus bersyukur, menjalaninya dengan ikhlas, dan menjadikannya sebagai wujud kontribusi terbaik kita bagi organisasi,” pesannya.

✈
Ikuti Berita Sentral Timur Dapatkan berita terbaru langsung melalui Channel Telegram Sentral Timur.
Gabung Channel