AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Korps Brimob Polda Maluku menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi 10 anggotanya.
Anggota Brimob yang dipecat ini terlibat dalam berbagai kasus seperti desersi, asusila dan penyalahgunaan senjata api.
Kepala Satuan Brimob Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Guntur memimpin upacara PTDH di markas Brimob Polda Maluku, Rabu (27/10/2021).
BACA JUGA:
Kakek Jadikan Anak Tiri Budak Seks, Dibekuk Saat akan Kabur ke Maluku Tenggara – sentraltimur.com
Belum Ada Juknis Vaksin Booster – kliktimes.com
Anggota Brimob yang pecat tidak tampak hadir. Hanya foto mereka yang di bawa oleh anggota Provos Brimob. Ratusan personel Brimob Polda Maluku ikut upacara pemecatan tersebut. Mereka menyaksikan komandannya mencoret foto ke-10 anggota Brimob yang di PTDH.
Setelah upacara pemecatan, berlanjut apel gelar pasukan dan persenjataan.
Kepala Satuan Brimob Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Guntur menegaskan 10 anggotanya telah resmi dipecat sebagai anggota Polri.
“PTDH terhadap 10 anggota (Brimob),” kata Guntur kepada sentraltimur.com.
Guntur mengatakan 10 anggota Brimob itu terlibat sejumlah kasus yang menyalahi aturan. “Semua ini kasus lama dan baru selesai putusan bulan ini sehingga baru kita upacara PTDH. Tujuh anggota terlibat desersi, dua anggota terlibat asusila dan satu anggota lainnya terlibat penyalahgunaan senjata api,” sebut Guntur.
PTDH Jadi Pembelajaran Bagi Anggota Brimob
Dia berharap pemecatan 10 personel elite Polri itu dapat menjadi pembelajaran berharga bagi para anggota lainnya agar tidak membuat keselahan berat yang berujung pemecatan.
Guntur juga mengimbau anggotanya bekerja dengan baik dan bertanggung jawab, disiplin dan loyal terhadap institusi, bangsa dan negara.
“Kepada setiap anggota agar dapat mensyukuri apa yang peroleh saat ini. Bekerjalah dengan baik, disiplin dan bertanggung jawab. Berbuatlah hal yang baik untuk diri sendiri, keluarga dan kesatuan serta masyarakat. Senantiasa bersyukur kepada Allah agar tetap mendapat berkah,” kata Guntur mengingatkan anggotanya.
Adapun 10 anggota Brimob Polda Maluku yang di pecat itu yakni Bripka Agustinus Wutwensa, Bripka Markus Manuhutu, Bripka Suko Rahardian. Selanjutnya Brigpol Hendri M. Latuheru, Brigpol Frans Soriale, Briptu Petrus C Weriditi. Berikut Briptu Robertus Wawu, Bripda Alfian Mulyadi, Bharatu Hermawan Ngabalin dan Bharatu Rendy Soukota. (MAN)