AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis dua terdakwa perkara penyalahgunaan narkoba, pidana penjara masing-masing selama 5 tahun. Kedua terdakwa yakni, Ray Wattimena dan Michael Dompessy.
Majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa pidana denda sebesar Rp1 milar. “Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 2 bulan penjara,” kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/9/2024).
Keduanya terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sintetis.
Perbuatan kedua terdakwa melanggar ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa dua paket narkotika golongan I jenis tembakau sintetis untuk dimusnahkan.
Vonis majelis hakim yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hakim menghukum kedua terdakwa pidana 5 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Kedua terdakwa dibekuk polisi di Kawasan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Minggu 12 Mei 2023. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News