banner 728x250

2 Pria di Ambon Ditangkap Saat Pesta Ganja

DITANGKAP SAAT
Polisi membekuk dua pria di Kota Ambon, kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (29/5/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dua pria di Kota Ambon, Maluku inisial GSA dan A ditangkap polisi buntut kasus penyalahgunaan narkoba.

Keduanya ditangkap saat asyik pesta ganja di kawasan Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe, Ambon pada Kamis (29/5/2025) sekira pukul 23.00 WIT.

Kepala Seksi Humas Polres Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan penangkapan setelah polisi mendapat informasi kedua pria tersebut akan menggelar pesta ganja.

Dari informasi itu polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk keduanya. “Keduanya ditangkap saat sedang mengkonsumsi ganja,” kata Janete kepada awak media, Selasa (3/6/2025).

Dalam penggerebekan itu polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket ganja kering. “Setelah ditangkap dan digeledah pelaku dibawa ke Polresta Ambon untuk menjalani pemeriksaan,” katanya.

Saat ini GSA dan A telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.  Hasil pemeriksaan laboratorium, urine kedua tersangka positif mengandung THC, zat aktif dalam ganja. “Hasil pengujian barang bukti juga menunjukkan bahwa bahan tersebut merupakan narkotika golongan I jenis ganja,” ungkap Janete.

Kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MAN)

 

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram