banner 728x250

Kabut Asap Ancam Kesehatan, Wali Kota Ambon Berlakukan WFH dan Pembelajaran Daring

Kabut Asap
Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena. (IST)
◀ sentraltimur.com
SPACE IKLAN (468px X 60px) Hubungi: 0811-4715-888

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik selama empat hari, mulai 13 hingga 16 Oktober 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif menyikapi kondisi kualitas udara yang tidak aman akibat kabut asap serta meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kota Ambon.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 500.4/01/INTRUKSI/2026 tentang Langkah Antisipatif Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat di Kota Ambon, yang ditetapkan pada 12 Oktober 2026.

Instruksi itu merupakan tindak lanjut atas surat edaran Gubernur Maluku tentang Kewaspadaan terhadap Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat.

Baca juga :  Kabut Asap Kepung Maluku, Penerbangan Terganggu dan Sekolah Pulangkan Siswa

Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan informasi BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon mengenai kondisi kualitas udara, termasuk konsentrasi partikel halus PM2.5, partikel PM10, serta peningkatan kadar ozon yang berada pada kondisi tidak aman.

Dalam instruksi tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ambon diminta melaksanakan WFH selama periode yang ditetapkan. Pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab mengatur pelaksanaannya sesuai kebutuhan organisasi, dengan tetap memastikan pelayanan publik yang bersifat esensial dan mendesak berjalan sebagaimana mestinya.

Sejumlah perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi secara selektif melalui sistem piket atau giliran pegawai. Instansi tersebut meliputi Dinas Kesehatan, DPMPTSP, BPPRD, Disdukcapil, DLHP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, BPBD, serta kantor kecamatan, kelurahan, desa, dan negeri.

Baca juga :  Kabut Asap Kepung Maluku, Penerbangan Terganggu dan Sekolah Pulangkan Siswa

“Pegawai yang tetap bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diwajibkan menggunakan masker,” kata Bodewin dalam instruksinya.

Selain mengatur pola kerja ASN, Pemkot Ambon mengalihkan kegiatan belajar mengajar tatap muka menjadi pembelajaran via daring atau belajar dari rumah bagi peserta didik PAUD, TK, SD/sederajat, dan SMP/sederajat di bawah kewenangan pemerintah kota. “Kebijakan ini berlaku mulai 13 hingga 16 Oktober 2026,” sebut Bodewin.

✈
Ikuti Berita Sentral Timur Dapatkan berita terbaru langsung melalui Channel Telegram Sentral Timur.
Gabung Channel