MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – Anggota DPRD Maluku Tengah protes tak mengantongi dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD 2026.
Hal itu diprotes oleh Anggota DPRD Fraksi Restorasi Justice (Nasdem-PPP-PAN), Ahmad Ajlan Alwi saat Rapat Paripurna Penandatangan Nota KUA-PPAS RAPBD 2026, Kamis (20/11/2025).
Ajlan memilih walk out dari forum rapat paripurna. Dia menolak terlibat dalam kesepakatan KUA PPAS menjadi KUA PPA RAPBD Maluku Tengah tahun anggaran 2026.
KUA PPAS RAPBD telah digodok Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku Tengah selama tiga hari. Pembahasan internal Banggar menghasilkan kesepakatan penambahan anggaran Belanja APBD Malteng 2026 sebesar Rp 16 miliar.
Politisi Nasdem itu menegaskan, pimpinan DPRD Malteng (ex officio pimpinan Banggar) gagal melaksanakan tugasnya. ”Gagal selaku pimpinan banggar dalam rangka melaksanakan politik anggaran yang berorientasi terhadap kesejahteraan rakyat dan kemanfaatan untuk rakyat,” tegasnya.
Ajlan menilai pimpinan DPRD Maluku Tengah mulai dari penyampaian nota KUA-PPAS sampai dengan kesepakatan KUA-PPAS bertindak diluar Pasal 90 ayat 1 hingga ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019. (RED)




