banner 728x250

Ajlan Alwi Tolak Kesepakatan Paripurna DPRD Malteng

DPRD MALTENG
banner 468x60

MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – Anggota DPRD Maluku Tengah protes tak mengantongi dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD 2026.

‎‎Hal itu diprotes oleh Anggota DPRD Fraksi Restorasi Justice (Nasdem-PPP-PAN), Ahmad Ajlan Alwi saat Rapat Paripurna Penandatangan Nota KUA-PPAS RAPBD 2026, Kamis (20/11/2025).

‎‎Ajlan memilih walk out dari forum rapat paripurna. Dia menolak terlibat dalam kesepakatan KUA PPAS menjadi KUA PPA RAPBD Maluku Tengah tahun anggaran 2026.

‎‎KUA PPAS RAPBD telah digodok Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku Tengah selama tiga hari. ‎Pembahasan internal Banggar menghasilkan kesepakatan penambahan anggaran Belanja APBD Malteng 2026 sebesar Rp 16 miliar.

‎‎Politisi Nasdem itu menegaskan, pimpinan DPRD Malteng (ex officio pimpinan Banggar) gagal melaksanakan tugasnya. ‎‎”Gagal selaku pimpinan banggar dalam rangka melaksanakan politik anggaran yang berorientasi terhadap kesejahteraan rakyat dan kemanfaatan untuk rakyat,” tegasnya.

Ajlan menilai pimpinan DPRD Maluku Tengah mulai dari penyampaian nota KUA-PPAS sampai dengan kesepakatan KUA-PPAS bertindak diluar Pasal 90 ayat 1 hingga ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019. (RED)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram