AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Brigadir HS, anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Propam (Propam) Mabes Polri atas kasus perselingkuhan.
Brigadir HS dilaporkan oleh CZ yang merupakan temannya sendiri dan juga suami dari selingkuhannya.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rosita Umasugi membenarkan laporan kasus tersebut. Dugaan peselingkuhan Brigadir HS telah dilaporkan oleh pelapor melalui Aplikasi Dumas Presisi (Dumasan) ke Divisi Propam Mabes Polri pada Senin (29/12/2025).
Rosita memastikan laporan kasus tersebut akan ditangani sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. “Laporan tersebut telah masuk melalui Aplikasi Dumasan dan ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri,” kata Rosita kepada pewarta di Ambon, Rabu (31/12/2025).
Sehari setelah dilaporkan, Divisi Propam Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara ke Polda Maluku untuk ditangani. “Terhitung sejak tanggal 30 Desember 2025, Divisi Propam Mabes Polri secara resmi telah melimpahkan penanganan perkara ini kepada Bidang Propam Polda Maluku,” ujar eks Kapolres Maluku Tengah ini.
Setelah menerima pelimpahan kewenangan dari Mabes Polri, Propam Polda Maluku menindaklanjuti laporan tersebut. “Propam Polda Maluku telah melakukan langkah awal berupa penelitian terhadap laporan serta pemanggilan terhadap terduga pelanggar, Brigadir HS untuk klarifikasi,” jelasnya.
Dia memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta mengedepankan prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk akan ditangani serius. Polda Maluku berkomitmen menjaga integritas institusi dan memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rosita.
Rosita mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penanganan laporan kepada mekanisme internal Polri dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.




