AMBON, SENTRALTIMUR.COM – CS, seorang istri oknum Brimob di Kota Tual, Maluku dilaporkan ke Polres setempat lantaran menipu puluhan orang melalui arisan online.
Sejumlah korban terpaksa melapor ke polisi karena istri oknum brimob itu terdindikasi telah menggunakan uang miliaran rupiah yang milik anggota arisan online untuk berfoya-foya dan memperkaya diri.
Salah satu korban arisan online, DL menuturkan mulai mengikuti arisan online yang ditawarkan terduga pelaku sejak dua bulan lalu.
DL tertarik mengikuti arisan online hingga menyetor uang puluhan juta lantaran tergiur keuntungan yang CS janjikan.
“Jadi minimal kita setor itu Rp 10 juta. Saya memang tergiur karena kalau setor Rp 10 juta dua minggu saya akan dapat Rp 15 juta,” ujarnya melalui telepon seluler, Kamis (9/9/2021).
Dia dan puluhan warga lainnya tergiur arisan online, setelah CS selalu memberikan informasi yang meyakinkan mereka.
“Seperti bukti transfer lalu saldo di rekening dia sering kirim ke kita jadi kita percaya,” ujarnya.
Sebelum akhirnya melapor ke polisi, dia dan puluhan warga lainnya sempat mendatangi rumah CS di kawasan Ohoijang, Tual untuk meminta pertanggungjawaban dari CS dan suaminya IR.
Dari video yang beredar, tampak IR suami CS terlihat panik setelah warga mendatangi rumahnya. IR yang semula duduk bersama istrinya CS di kursi sofa memilih menundukan kepalanya dan menutup wajahnya dengan kedua tangannya.
Mereka juga meminta bantuan dari Danki Brimob untuk memediasi masalah tersebut, namun uang mereka tidak juga kembali.
“Kita ke rumah CS itu tanggal 5 September, Pak Danki Brimob dan Wadanki juga datang untuk mediasi tapi tidak ada jalan keluar sehingga saya terpaksa lapor ke polisi,” kesal DL.
Kasat Reskrim Polres Kota Tual, Iptu Hamin Siompo membenarkan korban melaporkan kasus tersebut ke polisi untuk diproses hukum.
“Betul ada laporan itu, dan saksi terlapor sudah kita mintai keterangannya,” ujarnya kepada sentraltimur.com.
Pakai Uang Arisan Rp1,2 Miliar
Dari laporan itu, terduga pelaku telah menggunakan uang yang terkumpul dari setoran anggota arisan online sebanyak Rp 1,2 miliar.
“Uang puluhan anggota yang terindikasi terduga pelaku pakai itu sebesar Rp 1,2 miliar itu sudah dengan bunganya. Kita berharap dalam tahap penyelidikan ini terduga bisa mengembalikan uang para anggota (warga) itu,” ungkap Hamin.
Ia menegaskan, apabila terduga pelaku tidak juga mengembalikan uang milik anggota arisan online maka proses hukum akan berlanjut.
“Saat ini korban itu sebanyak 56 orang dan ada yang melapor di Polres dan juga di Polsek,” katanya.
Tekait kasus itu, Komandan Brimob Polda Maluku Kombes Pol M. Guntur belum merespon konfirmasi sentraltimur.com. (MMS)