AMBON, SENTRALTIMUR.COM – DPRD Provinsi Maluku menutup masa sidang I tahun sidang 2023-2034. Penutupan masa sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut dalam rapat paripurna, Selasa (9/1/2024).
Sairdekut mengatakan berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, DPRD memiliki tiga fungsi strategis, yaitu fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan.
Dalam kaitan tersebut berbagai agenda kegiatan yang telah dirancang dan dilaksanakan pada masa sidang I tahun sidang 2023-2024. Dengan capaian berupa produk-produk yang dihasilkan yaitu keputusan pimpinan DPRD Maluku sebanyak 14, terdiri dari keputusan nomor 9 tahun 2023 tanggal 1 September tahun 2023 tentang pembentukan panitia khusus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Maluku tentang revisi tata ruang wilayah.
Keputusan pimpinan tentang nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD Maluku tentang Kebijakan Umum Anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan Tahun Anggaran 2023.
Berikut, keputusan pimpinan DPRD Maluku tentang nota kesepakatan prioritas dan plafon anggaran sementara pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun 2023. Keputusan pimpinan DPRD Maluku tentang surat keputusan persetujuan gubernur Maluku dan DPRD Maluku terhadap Ranperda APBD perubahan tahun 2023.
Lalu, keputusan pimpinan DPRD Maluku tentang perubahan ketiga atas keputusan DPRD Nomor 21 Tahun 2022 tentang pergantian dan perpindahan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Provinsi Maluku. Selanjutnya keputusan pembentukan panitia kerja penjaringan calon penjabat gubernur.
Kemudian keputusan usulan nama-nama pencalonan Penjabat Gubernur. Keputusan pimpinan DPRD Maluku tentang penetapan terhadap peraturan daerah provinsi Maluku tentang APBD tahun anggaran 2024.
Selanjutnya keputusan pimpinan DPRD Maluku tentang penetapan Perda tentang penyelenggaraan kerjasama daerah. Selanjutnya, keputusan pimpinan DPRD Maluku tentang penetapan Perda tentang penyelenggaraan perhubungan.
Keputusan pimpinan DPRD Maluku tentang penetapan Perda tentang mengutamakan bahasa Indonesia pengembangan pembinaan dan perlindungan bahasa daerah. Berikut, keputusan pimpinan DPRD Maluku tentang penetapan Perda perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara.
Serta keputusan pimpinan DPRD Maluku tentang pelestarian dan cagar budaya. Dan keputusan terkait Perda pajak dan retribusi daerah.
Surat Masuk
Sementara jumlah surat masuk dan surat keluar yang diterima DPRD Maluku selama masa sidang I di September 2023 sebanyak 45 surat, Oktober 88 surat, November 82 surat dan Desember 42 surat.
“Surat masuk oleh komisi-komisi setelah menerima telah membahasnya sesuai dengan substansi,” kata Sairdekut.
Kemudian jumlah surat keluar pada September 23 surat, Oktober 28 surat, November 36 surat, Desember 18 surat.
Sedangkan rapat selama masa sidang I untuk rapat rapat paripurna sebanyak 17 kali, rapat bersama pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi, serta pimpinan komisi 4 kali. Lalu rapat pimpinan DPRD dan ketua fraksi 6 kali, rapat pimpinan dan ketua-ketua komisi 3 kali.
Rapat komisi-komisi termasuk rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan eksekutif maupun mitra, yaitu komisi I rapat internal sebanyak 3 kali, rapat kerja bersama mitra 7 Kali, rapat dengar pendapat sebanyak 1 kali.
Komisi II rapat internal komisi 2 kali, rapat kerja bersama dengan mitra 3 kali rapat dengar pendapat 2 kali. Komisi III rapat internal 3 kali, rapat kerja bersama mitra 12 kali, rapat dengar pendapat tiga kali, rapat koordinasi 2 kali. Berikut, komisi IV rapat internal 1 kali, rapat kerja bersama mitra 7 kali dan rapat gabungan 2 kali.