LANGGUR, SENTRALTIMUR.COM – Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun memberikan batas waktu hingga pekan depan bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengganti nama Tual menjadi Langgur.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Bupati Thaher pada HUT ke-14 Kota Langgur, Rabu (8/10/2025). “Kalau masih pakai nama kota lain, silakan pindah. Tanah tempat kalian berdiri itu milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara,” tegas Thaher di hadapan unsur DPRD, Forkopimda, dan pimpinan instansi pada peringatan HUT Kota Langgur.
Setelah 14 tahun Langgur ditetapkan sebagai ibu kota Kabupaten Maluku Tenggara, masih ada OPD atau instansi yang belum menyesuaikan nama wilayah menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap aturan serta pengabaian terhadap identitas daerah.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada Polres dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara yang telah lebih dahulu menggunakan nama Langgur secara resmi dalam identitas kelembagaannya.
Dia menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap lembaga yang belum menyesuaikan. “Saya tidak main-main. Senin ini saya akan razia dan panggil semua dinas atau lembaga yang masih memakai nama kota lain,” tegasnya.
Penegasan ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan wujud penghormatan terhadap hukum, sejarah, dan jati diri Kota Langgur. “Pengakuan terhadap nama Langgur adalah simbol kesadaran sejarah dan rasa memiliki terhadap Maluku Tenggara,” katanya.
Semangat membangun daerah harus dimulai dari rasa bangga terhadap identitas lokal. “Kita tidak bisa membangun daerah ini kalau tidak bangga dengan identitasnya,” kata bupati Thaher. (RED)




