banner 728x250

Berkas Perkara Lengkap, Menanti Patrick Papilaya Ditahan

  • Bagikan
BERKAS PERKARA
Patrick Papilaya, tersangka kasus dugaan penghinaan dan penyebar ujaran kebencian. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tersangka Patrick Papilaya telah lengkap atau P21.

Patrick merupakan tersangka kasus dugaan penghinaan dan penyebar ujaran kebencian terhadap Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun.

“Iya, berkas (Patrick Papilaya) dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Plt Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit Latuconsina kepada sentraltimur.com, Selasa (14/5/2024).

Dua orang JPU ditunjuk untuk meneliti berkas Patrick, yaitu Ahmad Latupono dan Achmad Attamimi. Berkas dinyatakan lengkap setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku memenuhi petunjuk JPU.

Menurut Latuconsina dengan lengkapnya berkas perkara itu, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka kepada JPU. “JPU akan berkoordinasi dengan penyidik untuk dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar mantan Kacabjari Wahai ini.

Sebelum berkas dinyatakan lengkap, penyidik sub direktorat siber Ditreskrimsus Polda Maluku melimpahkan berkas tersangka Patrick Papilaya ke JPU pada 4 Maret 2024.

Setelah diteliti, JPU mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi atau P19. Berkas perkara Patrick kembali diserahkan penyidik ke JPU, 22 April 2024. “Berkas perkara dikembalikan ke penyidik dan dinyatakan lengkap oleh JPU, pekan kemarin,” ujar Latuconsina.

Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa Patrick sebagai tersangka. Penyidik juga meminta keterangan Benhur Watubun sebagai pelapor. Dalam proses penyidikan, penyidik meminta keterangan dari tiga saksi ahli, yaitu ahli ITE, bahasa dan ahli pidana.

Patrick dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27A UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pegawai honorer pada Biro Umum Setda Maluku ini dilaporkan Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun ke Ditreskrimsus Polda Maluku pada 8 Desember 2023. Patrick ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik malakukan gelar perkara, 1 Februari 2024.

Dalam laporan itu, Benhur melalui Tim Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat DPD PDIP Maluku melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok dan bukti screenshot akun tiktok Patrick Papilaya.

Benhur melaporkan Patrick ke Ditreskrimsus seturut kasus ujaran kebencian yang menghebohkan publik viral di media sosial. Pernyataan yang bikin gaduh diunggah Patrick di akun tiktok @patrickpapilayaii. Video ujaran kebencian durasi 07.10 menit yang mencemarkan nama baik ketua DPD PDIP Maluku itu tayang pada 4 Desember 2023.

Dalam unggahan tersebut, Patrick mengecam pernyataan Benhur soal Gubernur Maluku Murad Ismail yang disebut paling malas mengikuti rapat paripurna DPRD Maluku.

Orang dekat Murad dan Widya Pratiwi (istri Murad) ini juga melontarkan pernyataan yang menyerang privasi Benhur. Unggahan Patrick menuai kecaman netizen di media sosial. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan