banner 728x250

Bertarung di Pilkada Malteng, Mirati Dewaningsih Lepas Kursi DPD RI

  • Bagikan
MIRATI PARTAI
Anggota DPD RI Mirati Dewaningsih mendaftar sebagai bakal calon bupati Maluku Tengah di Partai NasDem, Selasa (7/5/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mirati Dewaningsih melepas kursi anggota DPD RI periode 2024-2029.

Anggota DPD RI 2019-2024 daerah pemilihan Maluku ini telah mengajukan pengunduran diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 28 Mei 2024.

Selanjutnya KPU RI menugaskan KPU Provinsi Maluku melakukan klarifikasi kebenaran pengunduran tersebut kepada Mirati.

Istri anggota DPR RI Abdullah Tuasikal ini mundur dari kursi senator setelah memutuskan maju di Pilkada Maluku Tengah 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku Almudatsir Z Sangadji mengatakan hasil klarifikasi akan dituangkan dalam berita acara yang akan dilaporkan kembali kepada KPU RI, selambatnya tiga hari setelahnya. Selanjutnya KPU akan memutuskan status pengunduran diri Mirati.

Baca juga :  Rekapitulasi KPU: LAWAMENA Menang di Buru Selatan

“Jadi yang memutuskan diterima atau tidaknya pengunduran diri Mirati adalah KPU RI. KPU Maluku hanya diminta melakukan klarifikasi kepada beliau kemudian akan disampaikan hasilnya kepada KPU RI,” kata Almudatsir kepada sentraltimur.com, Rabu (19/6/2024).

Namun klarifikasi kepada Mirati belum dapat dilaksanakan karena melakukan pengawasan haji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD RI. “Kami sedang koordinasi jadwal klarifikasi sekembalinya beliau dari Arab Saudi. Setelah klarifikasi, kami akan sampaikan ke KPU RI,” ujarnya.

Surat pengunduran diri Mirati ditulis tertanggal 28 Mei 2024. Dalam surat tersebut, Mirati menuliskan alasan yang menyatakan telah menerima banyak aspirasi masyarakat untuk ikut kontestasi di Pilkada Maluku Tengah 2024.

Baca juga :  KPU Tetapkan Zulkarnain-Mario Pemenang Pilkada Malteng 2024

“Informasinya tanggal 20 Juni 2024 yang bersangkutan baru tiba di Indonesia setelah menunaikan ibadah haji,” kata Almudatsir.

  • Bagikan