AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Chrisnanimory Patrick Papilaya berulah lagi. Postingannya di media sosial menghina Gubernur Maluku terpilih Hendrik Lewerissa berujung proses hukum.
Bekas pegawai honorer Pemprov Maluku itu dilaporkan Hendrik ke Ditreskrimsus Polda Maluku. Sebagai pelapor, Hendrik telah memberikan keterangan kepada penyidik, Senin (23/12/2024).
Setelah mengantongi sejumlah alat bukti, penyidik melakukan gelar perkara penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Patrick Papilaya terhadap Hendrik.
Hasil gelar perkara, penyidik meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. “Sore ini (penanganan perkara) sudah naik sidik,” kata Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Hujra Soumena kepada sentraltimur.com, Senin petang.
Meski perkara naik penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Patrick sebagai terlapor. Untuk mendapatkan alat bukti yang mendukung terkait dugaan tindak pidana dalam perkara ini, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli.
“(Belum penetapan tersangka) penyidik masih mengumpulkan alat bukti, setelah itu menetapkan tersangka,” kata Hujra.
Apakah penyidik akan menjerat Patrick dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)? Mantan Wakapolresta Serang Kota Polda Banten ini masih enggan membeberkan. “Nanti ya, penyidik masih kumpulkan alat bukti,” ujarnya.
Patrick menghina Hendrik di akun TikTok miliknya @patrickpapi. Penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Hendrik viral di media sosial. Patrick pun banjir hujatan dan menuai kecaman netizen di jagad maya.
Dia dipolisikan seturut pencemaran nama baik Hendrik yang menghebohkan dan meresahkan publik, pekan kemarin.
Patrick seolah belum move on, jagoannya gubernur petahana Murad Ismail tersungkur di Pilgub Maluku 2024. Dalam postingannya, bekas pegawai honorer Pemprov Maluku ini membandingkan Murad dengan Hendrik.
Menyandang pangkat Irjen, karier purnawirawan Polri itu disebut lebih cemerlang sebelum menjadi gubernur Maluku. Bukan hanya merendahkan, Patrick juga mencibir dan mengumpat Hendrik dengan kata-kata kasar.
Setelah video itu viral dan menuai amarah publik, Patrick dalam unggahan terbarunya di akun TikTok menyampaikan permohonan maaf kepada Hendrik.
Tetapi nasi telah menjadi bubur. Peribahasa mulutmu harimaumu kini menerkam Patrick. Dia diadukan ke polisi oleh korban, Hendrik Lewerissa akibat “mulut beracunnya”.
Firel Sahetapy, kuasa hukum Hendrik Lewerissa mengatakan telah melaporkan Patrick pada Minggu (23/12/2024).
“Kuasa hukum yang melaporkan kasus ini hari Minggu. Pak Hendrik sebagai pelapor tadi pagi memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku,” ujar Firel kepada sentraltimur.com, Senin.
Hanya sekitar satu jam sejak pukul 08.00 WIT, ketua DPD Partai Gerindra Maluku ini memberikan keterangan kepada penyidik.
Patrick diadukan atas kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Hendrik yang diposting dan disebarluaskan di akun TikTok. “Pak Hendrik melaporkan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan terlapor (Patrick) di media sosial,” ujar Firel.