banner 728x250

Brutal! 2 Wanita di Bursel Aniaya Siswi SMA, Motifnya Terbakar Cemburu

  • Bagikan
ANIAYA SISWI
Polisi menetapkan dua wanita pelaku penganiayaan siswi SMA di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku sebagai tersangka. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Seorang siswi SMA di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku dikeroyok oleh dua wanita.

Korban berinisial KTO alias Ona (16) dianiaya secara brutal oleh YN alias Yanti (20) dan SB alias Fit (17). Kedua pelaku menyerang korban yang masih di bawah umur membabi buta hingga tak berdaya. 

Aksi penganiayaan itu terekam video amatir warga. Videonya viral setelah dibagikan warganet di jejaring media sosial. Dari rekaman video kedua pelaku menyerang korban tanpa ampun.

Tanpa rasa iba, keduanya melayangkan pukulan berulang kali ke wajah dan kepala hingga korban terjatuh. Tak berhenti, kedua pelaku menendang kepala dan tubuh korban bertubi-tubi saat korban sudah terjatuh.

Seorang pria dan dua wanita yang berada di lokasi kejadian berusaha melerai aksi brutal pelaku. Namun kedua pelaku tetap menyerang melayangkan pukulan dan tendangan.

Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumilar mengatakan aksi penganiayaan yang videonya viral di media sosial itu terjadi di Desa Masnana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Jumat (14/2/2025) lalu.

“Itu kejadiannya Jumat kemarin di Desa Masnana, Kecamatan Namrole, tapi baru viral di medsos, Sabtu,” kata Agung kepada sentraltimur.com, Selasa (18/2/2025). 

Korban penganiayaan merupakan anak di bawah umur masih berstatus siswi SMA. Sedangkan pelaku utama Yanti merupakan orang dewasa dan pelaku lainnya Fit berstatus anak di bawah umur. “Korban ini berstatus anak, seorang siswi SMA, sedangkan pelaku satunya orang dewasa dan satunya masih anak,” ujarnya.

Agung mengungkapkan sebelum insiden itu terjadi, korban ditemani seorang temannya mendatangi kedua pelaku di kamar kos Yanti.

Ketika korban tiba, kedua pelaku menghampiri korban menanyakan soal foto korban bersama pacar pelaku. “Saat itulah kedua pelaku menyerang dan menganiaya korban berulang kali,” kata Agung.

Kasus tersebut telah ditangani aparat kepolisian setelah dilaporkan keluarga korban. “Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pelaku utama yakni Yanti telah ditahan sedangkan Fit dikenai wajib lapor,” ungkapnya.

Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi. Agung mengatakan motif aksi penyerangan dan penganiayaan terhadap korban masalah asmara. “Motifnya itu cemburu, persoalan asmara,” katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 hurud c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News 

  • Bagikan