AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas melantik Penjabat Kepala Negeri Lahema. Pelantikan berlangsung di Pandopo Bupati, Selasa (19/9/2023).
Penjabat Kepala Negeri Lahema, Kecamatan Kesui Watubela yang dilantik adalah Usman Samate Rumakamar. Usman menggantikan Muhammad Hasan Rumakamar.
Pengangkatan dan pemberhentian penjabat kepala negeri, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017.
Bupati dalam sambutannya mengatakan, setiap pelantikan ini masalah suka dan tidak suka pasti ada. Sebab kalau disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014 dan 47 tahun 2015 Pejabat Kepala Desa harus Pegawai Negeri, namun ada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa pada pasal 65 ayat 1, 2, 3, dan 4 boleh diangkat dari negeri adat yang bersangkutan.
Bupati berharap kepada kepala pemerintah negeri yang baru dilantik memberikan yang terbaik lebih dari yang lain dan lebih penting adalah transparan dalam pengelolaan Dana Desa. (CAL)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News