Aksi pencabulan tersangka terhadap korban tidak sekali, namun berulang kali. Terakhir tersangka kembali mencabuli korban di sungai tempat korban bermain pada 1 Mei 2022. “Setelah kasusnya terungkap, orangtua korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi pada 2 Mei,” katanya.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dia digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka sudah ditahan selama 20 hari ke depan di sel tahanan Polres Pulau Buru. Terhitung tanggal 11 Mei sampai dengan 30 Mei 2022,” sebut Djamaludin. (MAN)



