AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Seorang petani di Kabupaten Buru Selatan, Maluku inisial MA alias Emang ditangkap polisi.
Dia diduga mencabuli seorang siswi kelas 6 SD. Pelaku ini diduga telah berulang kali melakukan aksi bejatnya terhadap anak di bawah umur itu.
Kasus tersebut terungkap, setelah korban mengadukan perbuatan pelaku kepada orangtuanya pada awal Mei 2022. Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi dan berhasil membekuk pelaku.
Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S. Djamaludin mengungkapkan, Emang diringkus polisi pada Rabu (11/5/2022). “Pelaku kini telah tetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan,” kata Djamaludin kepada sentraltimur.com, Kamis (12/5/2022).
BACA JUGA:
Polda Maluku Gelar Perkara Kasus Bupati Ramli Umasugi, Hasilnya Mengejutkan – sentraltimur.com
Dia menjelaskan perbuatan bejat tersangka pertama kali terjadi saat korban bersama dua kakaknya yang berusia 13 dan 8 tahun sedang mandi di sungai pada Maret lalu. Saat itu korban lalu diajak tersangka dan kemudian dicabuli.



