AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Salmin Saleh menjalani pemeriksaan di kantor Gubernur Maluku.
Salmin diperiksa atas kasus dugaan pencabulan terhadap AK, seorang siswi SMK yang magang di Dinas Pariwisata Maluku. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penegak disiplin ASN Pemerintah Provinsi Maluku pada Senin (9/9/2024).
“Sudah diperiksa oleh tim penegak disiplin ASN,” kata Plh Sekda Maluku Suryadi Sabirin, Senin.
Pemeriksaan Salmin dilakukan atas perintah dari Pj Gubernur Maluku Sadali le. Pemeriksaan seputar dugaan pencabulan terhadap siswi magang di kantor Dinas Pariwisata Maluku yang telah dilaporkan keluarga korban ke polisi. “Yang bersangkutan diminta keterangan terkait kasus yang telah dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Dia memastikan Pemprov Maluku tidak akan melindungi terduga pelaku dalam kasus tersebut. Sabirin menegaskan apabila dari hasil pemeriksaan terbukti Salmin melakukan pelanggaran dan tindakan tidak tercela, yang bersangkutan akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. “Kalau nanti terbukti melanggar kode etik, pasti akan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Maluku Achmad Jais Ely mengatakan akan membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus tersebut. “Untuk langkah penanganan kasus ini, kami akan membentuk tim investigasi,” kata Jais.
Jais yang juga Pj Bupati Seram Bagian Barat ini menegaskan tak akan menutupi kasus tersebut. Dia mendukung sepenuhnya langkah keluarga korban yang telah membawa kasus tersebut ke polisi untuk diproses hukum.
“Kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan sepenuhnya kami percayakan kepada pihak kepolisian,” sebutnya.
Salmin diduga melakukan aksi bejatnya terhadap AK, siswi SMK di kantor Dinas Pariwisata Maluku, Jumat (6/9/2024) lalu.
Selain mencabuli remaja berusia 16 tahun itu, terduga pelaku juga diduga membujuk korban untuk berhubungan badan. Terduga pelaku mengiming-imingi akan membelikan sepatu dan baju baru kepada korban.
Usai melancarkan tindakan cabulnya, pria paruh baya itu memberikan uang tutup mulut sebesar Rp50.000 dan dijanjikan uang transportasi, tapi ditolak korban. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News