NAMLEA, SENTRALTIMUR.COM – Desa Awalinan, Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru dipilih sebagai pilot project Kampung Reforma Agraria.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buru, Nurdin Karepesina mengatakan dipilihnya desa Awalinan diharapkan bisa menjadi percontohan dalam hal pengelolaan agraria.
Sebelum pencanangan Desa Awalinan sebagai Kampung Reforma Agraria digelar sosialisasi sejak Senin 19 Juli 2021.
Sosialisasi di balai pertemuan didasarkan pada awal pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di beberapa desa dan kecamatan di kabupaten Buru.
Menurut Nurdin, semua tahapan sudah dilewati, baik penilaian berdasarkan semua aspek dan unsur-unsur penataan aset, penataan penggunaan tanah dan penataan akses reforma agrarian.
“Hal itu merupakan tugas pemerintahan yang harus dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga terkait sehingga sinergi antara semua pihak, antara semua institusi terutama ATR/BPN dan pemerintah daerah,” kata Nurdin kepada sentraltimur.com, Sabtu (23/7/2021).
Pencanangan Kampung Reforma Agraria di desa Awalinan dihadiri sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkab Buru, dan pimpinan lembaga keuangan dan perbankkan.
Nurdin mengapresiasi kerja keras Tim Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria (G-TRA) Buru hingga akhirnya desa Awalianan dipilih dan dicanangkan sebagai Kampung Reforma Agraria.
Pencanangan itu menurutnya memiliki arti penting sebagai upaya menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan.
Nurdin katakan, keberhasilan pelaksanaan reforma agraria dalam skala kecil dapat diwujudkan lewat pilot project kampung reforma agraria, dengan skema pengembangan penataan akses menggunakan skema akses mengikuti aset.
“Desa Awalinan memiliki akses, potensi yang besar untuk dikembangkan, dan ini yang menjadi nilai tambah, sehingga desa ini terpilih sebagai pilot project kampung reforma agrarian,” ujarnya.
Desa Awalinan Dicanangkan Sebagai Kampung Reforma Agraria tertuang dalam surat keputusan bupati nomor: 66/SK-81.04/VI/2021.