AMBON, SENTRALTIMUR.COM – DPRD Maluku bersama Dinas Pertanian Maluku bergerak bersama memperjuangkan pembangunan sektor pertanian daerah. Sejumlah usulan strategis disetujui Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk tahun anggaran 2026.
Sinergi antara legislatif dan eksekutif daerah membuahkan hasil nyata. Hal tersebut terungkap dalam pertemuan Komisi II DPRD Maluku dengan Mentan Amran di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Rombongan DPRD Maluku dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku Johan Lewerissa, bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Maluku didampingi Kepala Dinas Pertanian Maluku Ilham Tauda.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Maluku menyampaikan proposal usulan pembangunan sektor pertanian Maluku tahun 2026, yang disusun berdasarkan kebutuhan riil daerah dan potensi komoditas unggulan Maluku.
Mentan Amran Sulaiman menyampaikan apresiasi atas kekompakan DPRD Maluku dan Dinas Pertanian dalam memperjuangkan kepentingan petani dan ketahanan pangan daerah. Dia menegaskan Maluku memiliki posisi strategis dalam pengembangan komoditas perkebunan dan pangan nasional, terutama kelapa, jambu mete, dan sagu.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Mentan Amran menyetujui sejumlah program untuk dialokasikan melalui APBN tahun 2026, di antaranya perluasan dan peremajaan tanaman kelapa dalam seluas 1.000 hektar, pemeliharaan kebun induk kelapa tahun ke-8 seluas 5 hektar. Selain itu, perluasan dan peremajaan tanaman jambu mete seluas 1.500 hektar juga mendapat persetujuan.
Tidak hanya pada sektor hulu, Kementerian Pertanian juga menyetujui pengembangan industri pengolahan kelapa di Provinsi Maluku sebagai bagian dari program hilirisasi pertanian nasional, guna meningkatkan nilai tambah dan kesejahteraan petani.
Komoditas pangan lokal juga menjadi perhatian. Program perluasan dan penataan tanaman sagu seluas 1.000 hektar, lengkap dengan bantuan peralatan pengolahan pasca panen sagu, disetujui untuk memperkuat ketahanan pangan berbasis kearifan lokal.
Selain itu, Kementerian Pertanian menyatakan kesiapan memberikan dukungan alat dan mesin pertanian (alsintan) apabila program cetak sawah baru dan optimasi lahan dapat direalisasikan di Maluku sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan. (RED)




