AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Persoalan pengadaan lahan TPU umat Muslim di kawasan Air Besar (Arbes), Kota Ambon, mulai menemui titik terang.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku telah membayarkan uang panjar sebesar Rp 500 juta kepada pemilik lahan. Selanjutnya, penyelesaian sisa pembayaran tengah dimatangkan bersama pemerintah daerah.
Kepastian tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan antara Komisi I DPRD Maluku, MUI Maluku, serta Pemerintah Provinsi Maluku yang diwakili Asisten I Setda Maluku, Djalaludin Salampessy dan Kepala Biro Pemerintahan Boy Kaya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Edison Sarimanela menegaskan secara prinsip persoalan lahan TPU Muslim di Arbes tidak lagi bermasalah. Lahan TPUS Arbes seluas kurang lebih tiga hektar telah bersertifikat atas nama keluarga Soplanit dan telah dipanjar oleh MUI.
“Persoalan lahannya sudah clear. DPRD, khususnya Komisi I mendukung penuh pengadaan tanah yang dilakukan oleh MUI. Tinggal bagaimana penyelesaian pembayarannya sesuai kesepakatan,” kata Sarimanela kepada awak media usai rapat di ruang Komisi I DPRD Maluku, Rabu (14/1/2025).
Dalam rapat disepakati penyelesaian pembayaran akan dilakukan paling lambat awal pekan depan. Proses tersebut akan dikoordinasikan antara Asisten I Setda Maluku, Kepala Biro Pemerintahan, MUI, Komisi I DPRD Maluku, dilanjutkan dengan komunikasi bersama Gubernur Maluku melalui Sekretaris Daerah.
Sarimanela juga menyampaikan Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mendukung penuh pengadaan TPU Muslim di kawasan Arbes mengingat pemakaman merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak dapat ditunda. “Pemakaman ini sangat mendesak. Karena itu disepakati skema tanggung renteng antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota agar prosesnya tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Dari total nilai lahan yang disepakati, masih tersisa sekitar Rp 5,8 miliar yang harus diselesaikan. Pembayaran tersebut akan melibatkan kontribusi Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing. Meski demikian, pemilik lahan disebut telah memberikan tenggat waktu hingga enam bulan untuk penyelesaian penuh.




