AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pimpinan DPRD Maluku dan anggota Komisi I menerima kunjungan Kantor Wilayah Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan Maluku serta perwakilan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) di Ambon, Kamis (23/10/2025).
Ketua Komisi I DPRD Maluku Solichin Buton menjelaskan pertemuan tersebut membahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Khususnya terkait peran pemerintah daerah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi turunan dari peraturan pemerintah dan undang-undang tersebut.
“Sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi legislasi dan anggaran, DPRD tentu mendukung pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023. Kami akan memperkuatnya melalui Perda inisiatif DPRD, terutama di Komisi I,” ujar Solichin Buton usai pertemuan.
Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah konsep “living law”, yaitu hukum yang hidup dan diakui dalam masyarakat. Dalam KUHP baru, ketentuan ini membuka ruang bagi penerapan sanksi sosial bagi pelanggaran dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, sesuai hukum lokal yang berlaku.
“Hal ini menunjukkan semangat Indonesia yang menghargai kearifan lokal dan hukum adat dalam sistem hukum nasional,” ujar Solichin.
Dalam waktu dekat, DPRD bersama instansi terkait akan menggelar uji publik dan sosialisasi mengenai implementasi KUHP baru. Kanwil Imigrasi dan Lapas juga akan dilibatkan dalam kegiatan tersebut agar masyarakat mendapat pemahaman yang utuh.
Pada masa sidang, Komisi I akan mulai membahas sejumlah Ranperda prioritas tahun 2026, di antaranya tentang ketertiban umum dan pengakuan serta perlindungan hukum adat. “Kita sudah menyelesaikan Ranperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. Tahun depan akan ada sekitar tujuh Ranperda baru, termasuk Ranperda tentang ketertiban umum dan adat,” pungkasnya. (RED)




