banner 728x250

DPRD Maluku Ingatkan Pemprov Tak Lahirkan Kebijakan Rugikan Masyarakat

  • Bagikan
DPRD MALUKU
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Jantje Wenno. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Provinsi Maluku diingatkan untuk tidak membuat atau mengambil kebijakan yang merugikan masyarakat dan daerah.

“Itu sama sekali di luar logika kita, semata-mata dibuat untuk menguntungkan pihak ketiga, namun merugikan masyarakat dan daerah,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Jantje Wenno, Sabtu (13/1/2024).

Wenno menjelaskan itu menanggapi upaya Pemda Maluku mengosongkan ruko di Pasar Mardika, Ambon. DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) telah merekomendasikan beberapa hal sebagai upaya penyelesaian persoalan pasar Mardika.

Rekomendasi yang telah disampaikan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail salah satunya mengkaji perjanjian kerjasama dengan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) yang dianggap sangat merugikan daerah. Bahkan menurutnya, kerjasama tersebut terdapat pelanggaran hukum, sehingga DPRD telah mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap hal tersebut.

Politisi Perindo ini juga keberatan atas upaya Pemda Maluku untuk pengosongan ruko. Sebaliknya di tengah inflasi yang tinggi, mestinya Pemda menjadi pedagang sebagai mitra pemerintah dalam upaya pengadilan inflasi

Perihal permintaan pedagang agar pemerintah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk pengelolaan ruko dan pasar Mardika, Wenno setuju atas permintaan tersebut dari pada harus dikelola pihak ketiga. “Itu jauh lebih baik sesungguhnya, bukan diberikan ke pihak ketiga. Masa sewa menyewa mesti pakai pihak ketiga, apa yang susah, ngak ada, toh bisa ditangani OPD terkait,” ujar Wenno. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan