banner 728x250

DPRD Maluku Petakan Kewenangan Infrastruktur

DPRD MALUKU
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi III DPRD Provinsi Maluku memetakan pembagian kewenangan pembangunan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, khususnya sektor infrastruktur.

Pemetaan tersebut mencakup titik-titik pembangunan yang telah dikerjakan, yang sedang berjalan, hingga program infrastruktur yang sudah direncanakan namun belum terealisasi.

“Pemerintah pusat kerjanya di mana saja, pemerintah provinsi bekerja di mana saja, dan mana yang sudah direncanakan tetapi belum dikerjakan. Semua ini kami kumpulkan datanya untuk diserahkan ke Komisi V DPR RI dan Kementerian PU,” kata Ketua Komisi III DPRD Maluku Alhidayat Wajo kepada awak media usai rapat kerja bersama mitra, Senin (19/1/2026).

Wajo bilang langkah tersebut dilakukan karena kondisi fiskal daerah yang terbatas sehingga pemerintah provinsi tidak lagi mampu membiayai pembangunan infrastruktur berskala besar secara mandiri. “Kita ini fiskalnya lemah, jadi tidak bisa lagi membangun sendiri. Karena itu perlu sinkronisasi dengan pemerintah pusat,” kata Wajo.

Sinkronisasi data ini bertujuan untuk memastikan kejelasan terkait target waktu pelaksanaan pembangunan serta besaran anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah pusat.

“Supaya ini menjadi perhatian. Yang belum dikerjakan itu kapan mau dikerjakan, berapa anggarannya. Dengan begitu kami juga bisa melaporkan secara jelas kepada masyarakat Maluku,” ujarnya.

Meski pemerintah pusat melakukan pemangkasan anggaran, Komisi III telah menerima komitmen sejumlah pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, tetap akan dilaksanakan di beberapa wilayah di Maluku. “Walaupun ada pemangkasan anggaran, pemerintah pusat berjanji tetap membangun jalan di titik-titik tertentu. Itu juga yang ingin kita pastikan,” kata Wajo. (RED)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram