AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun mengatakan pembentukan peraturan daerah (Perda) merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kewenangan tersebut dijalankan untuk mengatur dan mengurus daerah sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik masing-masing wilayah.
Benhur menjelaskan DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku secara konsisten menghasilkan produk hukum daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah, sekaligus menjawab dinamika perkembangan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
“Selain menjawab kebutuhan daerah, pembentukan peraturan daerah juga dilakukan untuk menyesuaikan, mengharmonisasikan, dan menyinkronkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Benhur dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian dua dokumen Ranperda usulan Pemprov Maluku, Senin (19/2/2026).
Berdasarkan Surat Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 100.3.3.26 Tahun 2025 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Maluku Tahun 2026, telah ditetapkan sebanyak 15 Ranperda. Dari jumlah tersebut, enam Ranperda merupakan usul inisiatif DPRD, sementara sembilan Ranperda merupakan usulan Pemprov Maluku.
Salah satu Ranperda prioritas adalah Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda ini dinilai sangat urgen dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ranperda tersebut telah dibahas dan disetujui bersama DPRD dan Pemerintah Daerah pada masa sidang pertama Tahun Sidang 2025–2026, serta ditetapkan pada 18 Desember 2025. Saat ini masih dalam proses evaluasi oleh Pemerintah Pusat,” ujar Benhur.
Dalam rapat paripurna DPRD Maluku juga menerima penyampaian dua Ranperda usulan Pemerintah Daerah, yaitu Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Maluku.




