AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara memenuhi panggilan tim penyelidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Mereka adalah pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); yaitu Kepala BPKAD Rasyid, Kepala Bidang Akuntansi Astuti dan Kepala Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Charles.
Ketiganya diperiksa oleh tim penyelidik di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, kawasan Batu Meja, Kota Ambon, Rabu (19/6/2024). Pemeriksaan berlangsung selama lima jam, mulai pukul 14.00 WIT.
Sebelumnya mereka sempat dipanggil untuk diperiksa, Kamis (13/6/2024). Namun mangkir, dalih tidak ada penerbangan dari Maluku Tenggara menuju Ambon, ibu kota provinsi Maluku.
Informasi yang dihimpun sentraltimur.com, pemeriksaan tiga pentolan BPKAD seputar kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2020.
“Iya permintaan keterangan terkait kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020 di Pemda Maluku Tenggara,” ujar sumber di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis.
Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena belum membalas pesan whatsapp soal pemeriksaan tiga pejabat BPKAD Malra itu.
Hari ini, tim penyelidik Ditreskrimsus menjadwalkan pemeriksaan mantan Bupati M. Thaher Hanubun. Dia sempat mangkir dari jadwal pemeriksaan, Jumat (14/6/2024) karena berada di Jakarta.
Ketika berita ini tayang, Bupati Maluku Tenggara periode 2018–2023 ini datang ke kantor Ditreskrimsus, Kamis pagi, memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.
Diberitakan sebelumnya, lantaran ketiadaan anggaran penanganan pandemi covid-19, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2020, pemerintah daerah diwajibkan melakukan refocusing terhadap program dan kegiatan pada belanja modal dan belanja barang jasa paling kurang 50 persen.
Refocusing oleh Pemkab Maluku Tenggara tahun 2020 total anggaran sebesar Rp 96 miliar lebih. Anggaran itu terkumpul dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Maluku Tenggara.
Anggaran corona itu masuk dalam dana belanja tidak terduga, ditampung BPKAD dan dikucurkan ke beberapa OPD. Diantaranya Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan RSUD.
Namun dalam laporan realisasi dilaporkan hanya sebesar Rp 40 miliar, sedangkan yang terealisasi lebih Rp 36 miliar lebih.
Terdapat selisih penggunaan anggaran corona di luar kewajaran mencapai Rp 56 miliar lebih yang saat itu tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Bupati M. Thaher Hanubun maupun BPKAD Maluku Tenggara. (ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News