banner 728x250

Dugaan Pidana, DPRD Maluku Panggil Bank Mandiri

BANK MANDIRI
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi I DPRD Maluku bersama Bank Mandiri menggelar rapat dengar pendapat, Kamis (16/10/2025).

Rapat membahas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Notaris PPATK Patrick Gaspers dan Muhammad Idam. Dokumen tanah milik Yayasan Istiqolah dan dokumen tanah milik Rahma diambil secara diam-diam.

Rapat tersebut menindaklanjuti laporan yang diterima Komisi I dari Yayasan Istiqolah sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bank Mandiri.

Sementara itu, Penasehat Hukum Heskel Haurisa mengatakan rapat ini sehubungan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bank Mandiri, Notaris PPATK Patrick Gaspers dan Muhammad Idam.

“Dokumen tanah milik Yayasan Istiqolah dan dokumen tanah milik Ibu Rahma diambil diam-diam, lalu dibalik nama oleh Idam yang dibantu notaris PPRTK Patrick Gaspers,” ujar Haurissa kepada wartawan usai rapat bersama Komisi I DPRD Maluku.

Dokumen-dokumen itu dijaminkan ke Bank Mandiri untuk dijadikan agunan. Dalam prosesnya sudah dilakukan pencairan mulai dari tahun 2023 sampai dengan 2024 mendekati Rp 10 miliar.

Pencairan dana di Bank Mandiri menggunakan dokumen-dokumen yang diduga palsu, dibuat oleh notaris Patrick Gaspers Gasper. Tanah milik Yayasan Istiqolah dan tanah milik Rama seolah-olah telah menjadi milik Idam Laitrupaha.

“Dokumen diduga dipalsukan atau dibuat oleh notaris atas permintaan Idam dan dibantu oleh oknum di Bank Mandiri, lalu dianggunkan. Tahun 2024 akhir sampai 2025 selanjutnya,” ujarnya.

PT Telkom belum mencairkan beberapa proyek yang dikerjakan oleh Muhammad Idam. Mendadak bank Mandiri mengirimkan surat peringatan sampai dengan surat pemberituhan lelang terhadap tiga objek tanah tersebut.

“Dari situ Yayasan Itukola maupun juga Ibu Rama mengetahui bahwa ada dokumen tanah yang milik mereka dan Yayasan diambil oleh Muhammad Idam Laitupa, dibantu notaris. Dokumen dipalsukan dan dijaminkan sebagai jaminan bank,” tandas Haurissa.

Menurutnya, sesuai ketentuan undang-undang Yayasan, yang bisa bertindak mewakili atas nama yayasan harusnya pihqk yayasan. “Dipresentasikan oleh bank bahwa sesuai dengan badan hukum atau akte notaris 2016, Muhammad Idam adalah sekretaris. Atas sekretaris itulah kemungkinan dia mendapatkan dokumen-dokumen yayasan, lalu dibawa ke Patrick, kemudian ada informasi juga bahwa ada akte notaris tahun 2022 yang dibuat,” ujarnya.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram