AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis hukuman kepada pengedar narkoba, Abdul Wahab Marasabessy selama 7 tahun penjara.
Putusan dibacakan oleh hakim tunggal Oprah Martihan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (22/2/2024). “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 7 tahun,” kata hakim membacakan amar putusan.
Sidang pembacaan putusan dihadiri jaksa penuntut umum Senia Pentury. Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurangan. “Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata hakim.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika sebagaimana dakwaan kesatu JPU dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Abdul Wahab Marasabessy alias Abu ditangkap di kamar kos kelurahan Rijali, kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 7 September 2023. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti narkoba berupa satu buah pipet kaca yang didalamnya berisi sisa serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang telah dikonsumsi. Polisi juga menyita satu bong, satu paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News