banner 728x250

Eks Bupati Tanimbar Babak Belur, Sudah Jadi Tersangka Kini Kembali Dihadang Kasus Korupsi

  • Bagikan
BUPATI TANIMBAR
Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Eks Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon kini kembali dihadang kasus korupsi.

Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar meningkatkan penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print- 203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Sebelumnya korps Adhyaksa menetapkan sekretaris DPW Partai NasDem Maluku ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun anggaran 2020.

Penetapan Fatlolon sebagai tersangka disampaikan Kepala Kejari Tanimbar Dadi Wahyudi, Rabu (19/6/2024) lalu.

Dalam perkara korupsi anggaran perjalanan dinas Setda Tanimbar, tim jaksa penyidik sebelumnya menetapkan mantan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben Benharvioto dan eks bendahara pengeluaran Setda Petrus Masela sebagai tersangka. Keduanya kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Penyertaan modal ke PT. Tanimbar Energi bersumber dari APBD KKT tahun anggaran 2020 hingga 2022. Kucuran anggaran ke BUMD milik Pemkab KKT itu terindikasi korupsi.

Proses penyidikan bergulir, jaksa penyidik Kejari Tanimbar kini mendalami perkara korupsi penyertaan modal yang disebut-sebut melibatkan bupati Tanimbar periode tahun 2017-2022 itu.

“Sementara dalam pengumpulan alat bukti,” kata Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanimbar, Muh. Fazlurrahman dalam keterangan tertulis, Rabu pekan kemarin.

Tim jaksa penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. “Saksi dari setiap komisaris dan jajaran direksi, baik di PT. Tanimbar Energi selaku induk perusahan hingga di PT. Tanimbar Energi Abadi dan PT. Tanimbar Energi Mandiri selaku anak perusahaan, serta pihak terkait dari Pemda,” ujarnya.

  • Bagikan