AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Everd Kermite kena batunya. Politisi senior PDIP ini terancam berurusan dengan hukum buntut tuduhannya terhadap pimpinan DPRD Maluku.
Everd telah dilayangkan surat somasi oleh Wakil Ketua DPRD Maluku Abdullah Asis Sangkala. Langkah ini diambil menyusul tuduhan Everd terhadap Asis telah kecipratan aliran dana pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero).
Tudingan Everd tanpa bukti itu dimuat di salah satu media online di Kota Ambon pada hari Selasa 31 Januari 2023 dengan judul berita “Kermite Sebut Asis Sangkala dan Lucky Wattimury Keciprat Aliran Dana SMI, Masuk Kantong Pribadi”.
Dalam surat somasi Asis melalui pengacara Dudi Usman Sahupala dan Malik Raudhi Tuasamu, Rabu (1/2/2023) menguraikan pokok somasi kepada Everd Kermite.
Dijelaskan Everd menuding pimpinan DPRD Provinsi Maluku diduga menerima aliran dana pinjaman Rp 700 miliar dari PT. SMI yang masuk ke saku pribadi ialah Wakil Ketua DPRD Maluku dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Asis Sangkala dan eks Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.
Mantan anggota DPRD Maluku itu tidak menyebutkan besar anggaran yang diterima keduanya. Namun memastikan Lucky Wattimury tidak hanya menerima uang namun juga proyek yang bersumber dari dana SMI. Serupa dengan Lucky, Everd menyebutkan Asis Sangkala juga memperoleh proyek.
Merespon pemberitaan media online tersebut Asis Sangkala telah menyampaikan hak jawab. Ketua DPW PKS Maluku itu menepis tuduhan kecipratan dana pinjaman Rp 700 miliar dari PT SMI.
Asis menegaskan pernyataan Evert Kermite itu tidak benar. “Berita itu sudah digoreng oleh orang-orang yang tidak suka saya. Lagian orang ini maksudnya apa bilang begini? Jangan-jangan mau cari sensasi atau mau jatuhkan orang punya nama baik. Dia asal ngomong saja tidak punya data,” tegas Sangkala dalam surat somasi yang salinannya diperoleh sentraltimur.com.
Everd Diberikan Waktu 2 X 24 Jam
Penjabat Bupati Maluku Tengah yang adalah Kepala Dinas PUPR Maluku Muhamat Marasabessy, mantan Sekda Maluku Kasrul Selang, dan Sekretaris DPRD Maluku Bodewin Wattimena juga telah membantah tudingan Everd Kermite.