AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mendorong percepatan digitalisasi transaksi pemerintah daerah, pengendalian inflasi, serta penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Transformasi digital penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. “Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) tidak hanya mengubah transaksi tunai menjadi nontunai, tetapi harus memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama di wilayah kepulauan,” kata Bupati MBD Benyamin Thomas Noach pada High Level Meeting (HLM) TP2DD dan TPID di ruang rapat kantor Bupati MBD, Senin (31/8/2026).
Kegiatan dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku beserta jajaran, sekretaris daerah, pimpinan perangkat daerah, perbankan, para camat, anggota TP2DD dan TPID. “Kondisi geografis kepulauan tidak boleh menjadi alasan bagi kita untuk tertinggal dalam transformasi digital. Justru teknologi digital harus kita manfaatkan untuk mengatasi hambatan jarak,” ujarnya.
Bupati meminta digitalisasi diperluas hingga kecamatan dan desa melalui QRIS, mobile banking, e-wallet, AgenBRILink, dan kanal pembayaran lainnya. Terkait PAD, Bupati menegaskan perlunya mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat.
Ia meminta perangkat daerah pengelola pendapatan memetakan dan memperbarui data objek serta subjek pajak dan retribusi agar seluruh potensi pendapatan dapat dioptimalkan. “Tidak ada pilihan lain, kita harus genjot PAD. PAD minimal harus bisa menutup seluruh operasional pegawai,” ujarnya.
Target PAD MBD tahun 2026 yang mencapai lebih dari Rp102 miliar, harus diterjemahkan menjadi target kerja yang konkret, terukur, dan dievaluasi secara berkala. Digitalisasi penerimaan juga harus memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan menutup celah kebocoran PAD. “Selain penerimaan, digitalisasi belanja daerah juga terus didorong melalui optimalisasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD),” kata bupati.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten MBD, Eduard J. S. Davidz menyampaikan indeks ETPD MBD meningkat dari sekitar 70 persen pada 2022 menjadi 96,4 persen pada 2024–2025, sehingga MBD masuk kategori kabupaten digital. Pada semester pertama 2026, transaksi nontunai pajak daerah telah mencapai 100 persen, retribusi daerah di atas 98 persen, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai 100 persen.




