AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polisi menangkap seorang pria berinisial TP diduga pengedar narkoba di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Pria asal Desa Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan ini diciduk Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, Rabu (30/10/2024).
Pelaku dibekuk di sebuah penginapan di Namlea. Dari tangan TP, polisi menyita satu paket sabu. Barang haram yang disita dikemas dengan bekas bungkusan permen dan disimpan di dalam saku celana TP.
“Tim Opsnal Subdit 3 berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial TP dan mengamankan satu paket sabu,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Aries Aminullah kepada awak media di Ambon, Jumat (1/11/2024).
Penangkapan TP dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari warga bahwa pemuda berusia 24 tahun itu sedang menguasai narkoba. Dari informasi itu, polisi mendatangi lokasi dan menggerebek kamar penginapan tempat TP menginap. “Saat dilakukan penggeledahan dan dilakukan interogasi saudara TP mengeluarkan (sabu) dari saku celana,” ungkapnya.
Usai ditangkap, polisi membawa TP dari Namlea menuju Kota Ambon. Setibanya, TP digiring menuju markas Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani proses pemeriksaan.
Penyidik telah menetapkan TP sebagai tersangka dan ditahan. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan,” ujar Aries.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka. “Tim Opsnal tengah melakukan pengembangan lanjut terkait jaringan pelaku lain,” katanya. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News