AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR RI telah sepakat memberikan hak partisipasi atau participating interest (PI) sebesar 10 persen untuk Pemerintah Provinsi Maluku dalam pengembangan Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Namun, beberapa waktu terakhir polemik soal PI mencuat. Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kepulaun Tanimbar bersikukuh dan ‘gontok-gontokan’ dengan Pemprov Maluku meminta jatah 5,6 persen dari total 10 persen PI pengembangan Migas Blok Masela.
Pertimbangan utama Pemkab Tanimbar mematok PI 5,6 persen adalah pengembangan Blok Masela berada di darat (onshore) dan berlokasi di Tanimbar, sehingga dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Entah itu dari sisi sosial, budaya, ekosistem, ekologi, pemanfaatan lahan dan lainnya. Memuluskan keinginan itu, Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon memboyong sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan pimpinan serta anggota DPRD KTT ke Jakarta pada 17 Maret 2021. Bupati dan rombongan bertemu dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.