AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Hari Anak Nasional (HAN) menjadi momen yang dinantikan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di seluruh Indonesia.
Tepat peringati HAN, Andikpas yang memenuhi syarat memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi.
Khusus di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku, 14 orang Andikpas mendapat remisi.
Pemotongan masa tahanan itu merupakan bentuk apresiasi negara atas perilaku baik yang ditunjukan selama masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Belasan Andikpas yang diberikan remisi berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS-774.PK.01.01.02 Tahun 2021.
“Remisi yang diberikan hari ini adalah sebuah pencapaian atas ketaatan dan kedisiplinan yang telah ditunjukan oleh Andikpas. Hal ini harus disyukuri dan dipertahankan selama berada di LPKA,” kata Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Saiful Safri membacakan sambutan kepala Kanwil Kemenkumham Maluku di LPKA Kelas II Ambon, Jumat (23/7/2021).
Pemberian remisi merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan setiap hak anak di LPKA.
Kepala Lapas Ambon ini juga mengingatkan tanggungjawab LPKA sebagai pengganti sementara peran keluarga dalam merawat, membina dan mendidik anak yang berkonflik dengan hukum agar tumbuh dan kembang mereka tetap terjamin.
“Tanggung jawab kita untuk memastikan tumbuh kembang mereka tetap terjamin, perlakukan mereka layaknya anak kita sendiri,” katanya.
Dari 14 Andikpas yang memperoleh remisi, seluruhnya mendapat pengurangan sebagian (RAN I) dengan rincian besaran satu bulan sebanyak 9 orang, dua bulan 2 orang dan tiga bulan 3 orang.
LPKA Ambon terbanyak yakni 10 orang, disusul Lapas Saumlaki 2 orang. Sementara Lapas Perempuan Ambon dan Rutan Masohi masing-masing 1 orang. (ANA)