AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku mengusulkan remisi umum HUT kemerdekaan RI ke-76 kepada 940 orang narapidana yang menjadi warga binaan pemasyarakatan.
“Sudah dikirim. Totalnya 940 (napi) yang diusulkan untuk peroleh remisi umum (kemerdekaan),” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, Selasa (10/8/2021).
Ratusan napi yang diusulkan terdiri dari 937 orang menerima RU sebagian (RU I) dan 3 di antaranya peroleh RU langsung bebas (RU II).
RU I yang diusulkan terdiri dari satu bulan sebanyak 191 napi, dua bulan 155, tiga bulan 312, empat bulan 153, lima bulan 119, dan enam bulan 7 orang napi.
Sedangkan untuk RU II atau langsung bebas yaitu tiga orang yang memiliki sisa masa tahanan satu bulan 2 napi dan tiga bulan 1 orang.
Andi katakan, surat keputusan remisi belum turun. SK akan diterima tiga sampai dengan satu hari menjelang HUT kemerdekaan.
“Jumlahnya bisa berubah mengingat ada Napi yang SK PB (Pembebasan Bersyarat), CB (Cuti Bersyarat), asimilasi turun sebelum pelaksanaan RU,” katanya.
Menurutnya, saat ini jumlah napi di Maluku 1.195 orang, sedangkan 380 orang lainnya merupakan tahanan. (ANA)