Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the essential-widgets domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1433544/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the google-analytics-for-wordpress domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1433544/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
HUT RI ke-76, 940 Napi Maluku Diusulkan Peroleh Remisi - Sentraltimur.com
banner 728x250

HUT RI ke-76, 940 Napi Maluku Diusulkan Peroleh Remisi

  • Bagikan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku, Andi Nurka. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku mengusulkan remisi umum HUT kemerdekaan RI ke-76 kepada 940 orang narapidana yang menjadi warga binaan pemasyarakatan.

“Sudah dikirim. Totalnya 940 (napi) yang diusulkan untuk peroleh remisi umum (kemerdekaan),” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, Selasa (10/8/2021).

Ratusan napi yang diusulkan terdiri dari 937 orang menerima RU sebagian (RU I) dan 3 di antaranya peroleh RU langsung bebas (RU II).

RU I yang diusulkan terdiri dari satu bulan sebanyak 191 napi, dua bulan 155, tiga bulan 312, empat bulan 153, lima bulan 119, dan enam bulan 7 orang napi.

Sedangkan untuk RU II atau langsung bebas yaitu tiga orang yang memiliki sisa masa tahanan satu bulan 2 napi dan tiga bulan 1 orang.

Andi katakan, surat keputusan remisi belum turun. SK akan diterima tiga sampai dengan satu hari menjelang HUT kemerdekaan.

“Jumlahnya bisa berubah mengingat ada Napi yang SK PB (Pembebasan Bersyarat), CB (Cuti Bersyarat), asimilasi turun sebelum pelaksanaan RU,” katanya.

Menurutnya, saat ini jumlah napi di Maluku 1.195 orang, sedangkan 380 orang lainnya merupakan tahanan. (ANA)

Penulis: ARTANABILEditor: YANTO
  • Bagikan