AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengingatkan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten kota mengajukan cuti sebelum menjadi juru kampanye.
Ketua Bawaslu Maluku Subair mengatakan cuti bagi legislator sebelum kampanye bagi pasangan calon diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota serta perubahannya dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Ketua dan anggota DPRD dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Subair kepada awak media, Senin (21/10/2024).
Anggota DPRD harus mengantongi izin cuti berkampanye, sebab kampanye tanpa mengantongi izin cuti melanggar ketentuan dan akan diproses sebagai dugaan pelanggaran Pemilu.
Izin cuti kampanye di luar tanggungan negara/daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Sudah jelas aturannya. Jadi kalau tidak ada izin cuti kampanye, ketua maupun anggota DPRD bisa dihentikan oleh pengawas Bawaslu dan diproses dalam dugaan pelanggaran Pilkada,” tegasnya.
Pimpinan dan anggota DPRD juga dilarang menggunakan fasilitas negara saat ikut kampanye. “Tidak boleh menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas saat berkampanye,” ujarnya.
Pimpinan dan anggota DPRD juga dilarang membagi-bagikan uang kepada masyarakat saat kampanye lantaran masuk dalam politik uang yang dilarang oleh undang-undang. “Apalagi melakukan perbuatan melawan hukum, memberi uang atau materi sebagai imbalan kepada warga, itu dilarang,” tegas Subair. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News