banner 728x250

Ini Identitas Dua Tersangka Baru di Kasus Tagop

  • Bagikan
SUAP TAGOP
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa masih berlanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru. Satu tersangka berperan sebagai penyuap. Dan satu tersangka lainnya berperan menghalangi penyidikan perkara yang menjerat Tagop.

Meski begitu Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri masih merahasiakan identitas dan peran kedua tersangka yang telah menjerat Tagop Cs.

Alasannya penyidik komisi antirasuah masih dalam proses pengumpulan alat bukti. Pengumuman tersangka akan digelar ketika KPK menganggap telah cukup alat buktinya. “Proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung hingga nantinya kami anggap telah cukup pemenuhan alat buktinya,” ujar Ali, Jumat (17/3/2023).

Lalu siapa dua tersangka baru itu? Identitas dan peran tersangka sentraltimur.com peroleh dari salinan surat panggilan KPK yang dilayangkan kepada Benny Tanihattu. Benny atau akrab disapa Bing merupakan Direktur Utama PT Gemilang Multi Wahana.

Bing Dipanggil Sebagai Saksi

Surat panggilan penyidik KPK tertulis nomor surat: DIK.01./00/23/03/2023. “Bing diminta menghadap penyidik KPK bernama Alfret Jacob Tilukay di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023) pukul 10.00 WIB,” demikian isi surat panggilan yang salinannya diperoleh sentraltimur.com, Minggu (19/3/2023).

Baca juga :  Eks Pjs Kepala PT Pos Werinama Divonis 3 Tahun Penjara

Pemanggilan Bing untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara atas nama Liem Sin Tiong. Lembaga antirasuah telah menetapkan Tiong sebagai tersangka pemberi suap kepada Tagop.

Dalam surat panggilan itu, Bing juga akan didengar keterangannya sebagai saksi untuk Laurenzius C. Sembiring. KPK telah menetapkan Laurenzius sebagai tersangka perintangan penyidikan yang menjerat Tagop.  

Kendati tidak menyebut identitas tersangka, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali mengatakan peran tersangka perintangan penyidikan yaitu memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi-saksi termasuk membuat dokumen fiktif dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan Tagop.

“Saat proses penyidikan perkara suap Tagop Sudarsono Soulisa, tim penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelas Ali.

Siapa Laurenzius C. Sembiring? Laurenzius berprofesi sebagai advokat atau praktisi hukum. Dia merupakan penasehat hukum Ivana Kwelju, Bos PT Vidi Citra Kencana.

Baca juga :  Eks Pjs Kepala PT Pos Werinama Divonis 3 Tahun Penjara

Dalam perkara yang menjerat Tagop, KPK juga menetapkan Ivana sebagai tersangka dan telah divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon. Demikian juga Johny Rynhard Kasman, orang kepercayaan Tagop telah mendekam di Lapas Ambon.

Laurenzius sudah tidak asing bagi Tagop. Keduanya merupakan teman lawas semasa di Ambon dan berlanjut di Surabaya, Jawa Timur. Laurenzius berkiprah sebagai pengacara di Surabaya.

Sementara Tiong merupakan satu dari sekian pengusaha jasa kontruksi atau kontraktor yang memberikan uang kepada Tagop selama menjabat Bupati Bursel periode 2011–2016 dan 2016–2021.

Aliran Uang ke Tagop

Sejumlah nama pimpinan OPD lingkup Pemkab Bursel dan kontraktor mencuat dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon pada 16 Juni 2022 lalu. JPU mendakwa Tagop menerima suap dan gratifikasi total senilai Rp 23,6 miliar.

  • Bagikan